Pencarian
Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e setelah disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (7) dan telah ditetapkan sebagai harga KBH2 penerima fasilitas perpajakan dapat diubah kembali setiap 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan penetapan pen
Sebelum melakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, terhadap Pengusaha TBB dapat dilakukan audit kepabeanan, audit cukai dan/atau audit perpajakan, atau pemeriksaan sederhana oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Account Representative mempunyai tugas: a. melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis penda
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan ke
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Peng
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Unit Akuntansi Kuasa Pen
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, dicabut dan dinyatakan tidak berlak
ayat (1), pencabutan SKT PBB dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak: a. mempunyai utang pajak PBB; b. sedang dilakukan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB; c. sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB; dan/atau d. sedang dalam proses penyelesaian
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang dan/atau surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan SKT PBB, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan PBB yang belum
(1) Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar melakukan penelitian material terhadap SPOP yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah dilakukan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian material sebagaima
(1) Dalam rangka perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. Pemohon harus menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2) secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Intern
(1) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan MAP melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dengan memperhatikan hasil ke
Usul PAK Penyuluh Pajak diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ah
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan kantor pusat dan kantor wilayah pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomo
(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Pemungut pajak yang tidak memenuh
(1) Untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (2) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan pera
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 T
