Pencarian
(1) Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan rekomendasi sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan melalui Penyesuaian/Inpassing oleh PPK. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ta
Penerima Bantuan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; d
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Bank Penyalur dalam mempersiapkan fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja. (2) Fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank Penyalur kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan. (3) Perusahaan
(1) BPJS Ketenagakerjaan dapat menempatkan dana melalui Manajer Investasi dan/atau Emiten yang mendukung program Perumahan Pekerja. (2) Persyaratan Manajer Investasi dan/atau Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan rencana dan hasil pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan dan manfaat lainnya kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Manfaat Layanan Tambahan dan
(1) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap penyelenggaraan pemagangan di wilayah kerjanya. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(1) BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan melakukan evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan dalam rapat koordinasi hubungan a
Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan b. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan.
Pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan sebelum keberangkatan ke negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan Kartu Pe
(1) Manfaat pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c diajukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan be
Dalam hal kepesertaan jaminan sosial atau asuransi dari Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan belum aktif, BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja.
(1) Manfaat pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diajukan 1 (satu) kali untuk setiap kasus Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan pendampingan dan pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKK paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran IND
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKM paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ahli waris berhak mendapatkan manfaat progra
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengajuan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar maka BPJS Ketenagakerjaan
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan setiap bulan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri dan Kepala BP2MI. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. data dan jumlah kepesertaan; b. jumlah iuran yang diterima; c. jumlah klaim yang diajukan; d
(1) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima. (2) Kesimpulan BPJS Ketenaga
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dengan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan.
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kepesertaan program JKK dan program JKM mulai berlak
