Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 5/2021 Pasal 50

(1) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima

PERMENAKER 5/2021 Pasal 121

(1) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan ragu terhadap besarnya persentase Cacat dan diagnosis PAK sehingga tidak dapat menghitung besarnya manfaat JKK dan memerlukan pertimbangan medis Dokter Penasihat, BPJS Ketenagakerjaan meneruskan kasus tersebut kepada Pengawas Ketenag

PERMENAKER 7/2021 Pasal 6

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar. (2) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan dapat didaftarkan sebagai Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan iuran bulanan peserta program JKK dan JKM berdasarkan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Setelah melakukan perhitungan iuran, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan dan memberitahukan kode pembayaran i

PERMENAKER 8/2018 Pasal 658

Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro, serta pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan. 165. Ketentuan Pasal 659 diubah se

PERMENAKER 8/2018 Pasal 665

Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Makro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan Ketenagakerjaan Makro. 167. Ketentuan Pasal 666 diubah sehingga

PERMENAKER 8/2018 Pasal 669

Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan mikro. 169. Ketentuan Pasal 670 diubahsehingga b

PERMENAKER 8/2018 Pasal 672

(1) Subbidang Perencanaan Ketenagakerjaan Perusahaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan perusahaan negara. (2) Subbidang

PERMENAKER 8/2018 Pasal 674

Pusat Data Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika serta penyajian informasi di bidang Ketenagakerjaan

Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan. 175. Ketentua

PERMENAKER 8/2018 Pasal 701

Bidang Kajian Kebijakan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan. 183. Ketentuan Pasal 7

PERMENAKER 8/2020 Pasal 183

Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan harus menyampaikan laporan rekapitulasi surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kepada Direktorat Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setiap 3 (tiga) bulan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 349

Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sistem dan prosedur, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan s

PERMENAKER 9/2021 Pasal 377

Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan

Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bid

PERMENAKER 9/2021 Pasal 456

Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perencanaan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan; c. pelaksanaan pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pembangunan

Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan pembinaan perencanaan <

PERMENAKER 9/2021 Pasal 462

Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro terdiri atas: a. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan nasional; dan b. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan daerah.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 463

(1) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan nasional. (2) Subkelompok substan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 464

Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan mikro mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar, serta peru