Pencarian
(1) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima
(1) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan ragu terhadap besarnya persentase Cacat dan diagnosis PAK sehingga tidak dapat menghitung besarnya manfaat JKK dan memerlukan pertimbangan medis Dokter Penasihat, BPJS Ketenagakerjaan meneruskan kasus tersebut kepada Pengawas Ketenag
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar. (2) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan dapat didaftarkan sebagai Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan iuran bulanan peserta program JKK dan JKM berdasarkan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Setelah melakukan perhitungan iuran, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan dan memberitahukan kode pembayaran i
Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro, serta pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan. 165. Ketentuan Pasal 659 diubah se
Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Makro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan Ketenagakerjaan Makro. 167. Ketentuan Pasal 666 diubah sehingga
Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Mikro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan mikro. 169. Ketentuan Pasal 670 diubahsehingga b
(1) Subbidang Perencanaan Ketenagakerjaan Perusahaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan perusahaan negara. (2) Subbidang
Pusat Data Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika serta penyajian informasi di bidang Ketenagakerjaan
Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian, kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan. 175. Ketentua
Bidang Kajian Kebijakan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan. 183. Ketentuan Pasal 7
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan harus menyampaikan laporan rekapitulasi surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 kepada Direktorat Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setiap 3 (tiga) bulan.
Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sistem dan prosedur, kelembagaan, serta sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan s
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan
Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bid
Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perencanaan ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan;
c. pelaksanaan pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pembangunan
Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan pembinaan perencanaan <
Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan makro terdiri atas: a. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan nasional; dan b. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan daerah.
(1) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan nasional. (2) Subkelompok substan
Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan mikro mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar, serta peru
