Pencarian
UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan kelonggaran-kelonggaran <
(1) Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal. (2) Untuk penanaman-penanaman yang telah m
Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diajukan hanya kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
…yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 1. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapat
Ayat (1) Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan. Ayat (2) Pada prinsipnya Pengampunan P
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan, dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.635.378.485.045.000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber: - Peneri
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar RpL.786.225.025.908.000,00 (satu kuadriliun tqluh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan Perpajakan<
…Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2 Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pe
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp2. 165. 1 1 1.815.814.000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: - Penerimaan Perpajakan<
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 1. Penerimaan perpajakan adalah s
(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan. Perintah tersebut diatas men
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. 1. Pajak adalah semua jenis
**(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi** atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus. **(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai** berikut: - Warga Negara Indonesia; - mempunyai pengetahuan yang luas dan ke
**(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia** kepada Pengadilan Pajak. **(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak** tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. **(3) Ja
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan<
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 direncanakan sebesar Rp1.822.545.849.136.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
**(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau**
diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
**(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat**
sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- mempunyai keahlian di bidang
