Pencarian
(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - pemasukan dan pengeluaran barang; - perpajakan; - kepabeanan; - cukai; - keimigrasian; - larangan dan pembatasan; dan - fasilitas dan kemudahan lainnya. (2) Fasili
(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b. (2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai de
…Pajak dimaksudkan untuk membantu Kepala Daerah dalam menetapkan pajak terutang. Termasuk dalam pendaftaran objek Pajak antara lain: - pemanfaatan air permukaan dan air tanah; dan - penyelenggaraan reklame. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “nomor pokok wajib Pajak Daerah” adalah nomor yang d
…Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. --- 2021, No.19 -28- (2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan: - pen
…data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau se
… dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan se
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Permintaan Menteri Keuangan
…Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara t
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dim
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “tarif pajak” sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang ditentukan dalam kont
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain: --- No. 6584 - penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan; - keadaan di luar kemampuan Wajib Baya
(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b. (2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
Kerja sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di
…tarif pajak" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Jika interest pada suatu Wilayah Kerja dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas interest tersebut menja
(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah melakukan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat menyampaikan pembetulan SPOP Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang pembetulan SPOP. (2)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Dana Abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengembangan Dana Abadi s
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Penyuluh Pajak, yaitu: - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Pajak di lingkungan
(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. (2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: -
