Pencarian
Informasi yang diperoleh dari pendayagunaan IT Inventory oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk: - monitoring dan evaluasi kepabeanan dan/atau cukai; - audit kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; dan/atau
( 1) Klasifikasi unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, yaitu: - kantor utama, terdiri atas: --- 1. unit setingkat Eselon I dan unit setingkat Eselon II, tidak termasuk Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, yang berada pada KP; 1. Kanwil DJP Wajib P
(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
…Perpajakan. (2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang dia
…Setoran Pajak atas
pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas
pembayaran sanksi administratif berupa bunga
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
…Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di TLDDP dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
Badan U saha a tau Pelaku Usaha wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(1) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haru
Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Wajib Pajak dimaksud juga harus melampirkan clokumen berupa: - fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak pen
(1) Untuk pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada WK, WK La
…peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari WK, WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, baik kantor pusat, kantor cabang, maupun unit yang mengelola informasi dan/atau bukti atau keterangan dimaksud, melalu
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 25 digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Setiap informasi keuangan dan/atau informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang wajib dijaga kera
(1) Pemindahtanganan Kendaraan Bennotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id --- (2) Pe
Pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 17 ayat (3); - Pasal 20; - Pasal 22 ayat (1) huruf e; dan - Pasal 22 ayat (1) huruf f, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. ---
…usaha atau direksi atau komisaris dari badan --- usaha Pengelola Venue atau Organizer pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalan
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan per negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak mengumumkan daftar negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki: - perjanjian internasional yang mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
