Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 465

Kelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan mikro terdiri atas: a. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar; dan b. subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan kecil dan mikro.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 466

(1) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan perusahaan menengah dan besar mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan perencanaan ketenagakerjaan pe

PERMENAKER 9/2021 Pasal 472

Kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyediaan dan analisis data ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 473

Kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyediaan data ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi analisis data ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 484

Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pelatihan vokasi, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 418

Susunan organisasi Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENDAGRI 23/2024 Pasal 41

(1) Tunjangan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diberikan dengan mengikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional. (2) Tunjangan

(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan rencana penggunaan Dana Awal kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku KPA BUN. (2) Berdasarkan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 16

Direksi BPJS Ketenagakerjaan selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material atas: a. kerangka acuan kerja dan kebenaran perhitungan rincian anggaran biaya; b. penggunaan Dana Awal atas penyaluran Dana Awal dari KPA; c. kegiatan penggunaan Dana Awal; dan d.

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 18

(1) BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran Peserta untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Ketenagakerjaan. (2) Menteri Ketenagakerjaan mengajukan usulan anggaran dana Iuran Peserta kepada Menteri Keuangan. (3) Proses perencanaan, pe

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 23

(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kui

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 28

(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta realisasi

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 33

(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat dan menyampaikan laporan penggunaan Dana Program kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan. (2) Laporan penggunaan Dana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan dan laporan pengelolaan progr

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 34

(1) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan pengelolaan Dana Program. (2) Penggunaan dan pengelolaan Dana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil audit sebagaimana

PERMENKEU 212-pmk-02-2013/2013 Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar: a. persentase tertentu dari total iuran prog

PERMENKEU 235-pmk-02-2022/2022 Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelak

PERMENKEU 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 2

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan: a. rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah

PERMENKEU 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 6

(1) BPJS Ketenagakerjaan menyusun Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laporan kinerja atau aktivitas keuangan, dan per

PERMENKEU 244-pmk-02-2014/2014 Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Ja

PERMENKEU 26/2025 Pasal 23

(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kui