Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 561

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Operasional; b. Subdirektorat Pendukung Operasional; c. Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 613

(1) Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi perpajakan dan aplikasi pendukung, serta administrasi program aplikasi. (2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis mempunyai tugas melakukan pembuat

PERMEN 233-pmk-01-2022/2022 Pasal 37

Unit yang menghadapi sengketa perpajakan dapat memperoleh Bantuan Hukum.

PERMEN 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 8

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan: a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1); dan b. ketentuan Pasal 7. (2) Dalam melaksanakan penelitian

PERMEN 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 13

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pemenuhan: a. ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4; dan b. ketentuan Pasal 12. (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan

PERMEN 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 26

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal: a. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, tidak meny

PERMEN 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 27

(1) Direktur Peraturan Perpajakan II berwenang untuk menyepakati Persetujuan Bersama berdasarkan naskah posisi (position paper). (2) Sebelum Direktur Peraturan Perpajakan II menyepakati Persetujuan Bersama, Direktur Peraturan Perpajakan II dan Otoritas Pajak Ne

PERMEN 240-pmk-03-2014/2014 Pasal 31

Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan dokumentasi atas: a. laporan penelitian atas permintaan pelaksanaan MAP; b. laporan penelitian tim pelaksanaan MAP atas penyiapan usulan naskah posisi (position paper) dan perubahannya; c. laporan pembahasan bersama Direktur Jenderal Pajak dan

PERMEN 25-pmk-011-2010/2010 Pasal 4

Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PERMEN 254-pmk-04-2011/2011 Pasal 25

(1) Perlakuan perpajakan atas Impor Bahan Baku oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Perlakuan cukai atas Impor barang kena cukai oleh Perusahaan yang memperoleh NIPER Pembebasan sesuai peraturan peru

PERMEN 64-pmk-05-2013/2013 Pasal 4

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD wajib memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpaja

PERMEN 7/2011 Pasal 897

Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Fasilitas Diplomatik di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik, air, dan retribusi untuk keperluan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasion

PERMEN 7/2011 Pasal 899

Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana terdiri atas: a. Seksi Fasilitas Perpajakan dan Prasarana Wilayah Asia Pasifik dan Afrika serta Organisasi Internasional PBB; dan b. Seksi Fasilitas Perpajakan dan Prasarana Wilayah Amerika dan Eropa serta Organi

PERMEN ESDM/9 Pasal 44

Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan manajemen risiko dan perpajakan KKKS.

PERPPU 1/2020 Pasal 4

**(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi: - penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; - perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE

PERPPU 1/2020 Pasal 6

**(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan** Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: - pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabea

PERPRES 40/2018 Pasal 2

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan** untuk: - mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien; - membangun --- --- Page 3 --- PRESIDEN -3- - membangun sinergi y

PERPRES 40/2018 Pasal 3

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang** organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direlrtorat Jendera.l Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lo

PERPRES 40/2018 Pasal 4

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang** sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam ### Pasal 2 ayat (2\ huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akr:ntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jende

PERPRES 40/2018 Pasal 6

**(1) Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang** proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(2) huruf d dilaksanakan untuk mengembangkan proses** bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel. **(2) Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan