Pencarian
( 1) PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat --- (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pelan
…id (1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Bara
pasal.id (1) Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (14) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud
pasal.id (1) Peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan peninjauan kembali APA yang diajukan oleh Wajib Pajak. (2) Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung kepa
…Pejabat Berwenang Mitra P3B, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permu
pasal.id (1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (2) Dala
…Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (1a) Dalam hal Kontraktor melakukan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (1) yang mengakibatkan terlampaui
…id (1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Bara
pasal.id (1) Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (14) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud
pasal.id (1) Peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan peninjauan kembali APA yang diajukan oleh Wajib Pajak. (2) Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung kepa
…Pejabat Berwenang Mitra P3B, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permu
pasal.id (1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (2) Dala
…Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (1a) Dalam hal Kontraktor melakukan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (1) yang mengakibatkan terlampaui
…1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23
(1) Menetapkan Peta Jalan SPNBE 2017-2019. (2) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program: a. pendanaan; b. perpajakan; www.peraturan.go.id 2017, No.176 c. perlindungan konsumen; d. pendidikan dan sumber daya manusia; e. infrastruktur k
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun Nomor tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagian Ketujuh Perpajakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehble) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 dan perlakuan perpajakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK No 163928 A Paragraf 2 . P
**(1) Impor barang yang:** - transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - peng1nmannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan - memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima
**(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan penelitian** menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterima. **(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak:**
(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor; (2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor; (3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili
