Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 6/2023 Pasal 25

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara berjenjang. (2) Monitoring dan evaluasi pada tingkat Kementerian, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang membidangi BMN. (3) Monitoring da

PERMENAKER 7/2018 Pasal 6

(1) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur: a. Kementerian

(1) Pengumuman seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan dan disampaikan kepada seluruh kementerian, asosiasi profesi, dan asosiasi industri secara tertulis; b. diumumkan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan; c. diumumkan

PERMENAKER 7/2020 Pasal 2

(1) Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. denda keterlambatan; d. pencabutan SIP3MI; dan/atau e. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Sa

PERMENAKER 7/2020 Pasal 5

(1) Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Dirjen dapat membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga

PERMENAKER 8/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- unda

PERMENAKER 8/2015 Pasal 2

(1) Menteri mengoordinasikan persiapan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN dengan Pemrakarsa. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan pemetaan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTA

PERMENAKER 8/2015 Pasal 8

(1) Dalam keadaan tertentu Pemrakarsa dapat mengajukan usul di luar program perencanaan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan program perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.

PERMENAKER 8/2015 Pasal 14

(1) Dalam keadaan tertentu Pemrakarsa dapat mengajukan usul di luar program perencanaan penyusunan peraturan menteri yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akibat putusan Mahkamah Agung; b. perintah peraturan perundang-undangan yang l

PERMENAKER 8/2018 Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, penyerasian dan pengintegrasian perencanaan dan penganggaran serta kelengkapan dokumen pendukung revisi anggaran Kementerian, dan l

PERMENAKER 8/2018 Pasal 16

Bagian Perencanaan dan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyerasian dan pengintegrasian serta penyusunan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah, dan pendek (rencana kerja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bahan nota keuangan dan rancangan APBN/APBN-P,

PERMENAKER 8/2018 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap perencanaan program dan penganggaran Kementerian dan lintas s

PERMENAKER 8/2018 Pasal 27

(1) Subbagian Manajemen Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan indikator kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data dan informasi kinerja, serta reviu pelaporan kinerja dan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja dan bahan pim

PERMENAKER 8/2018 Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, evaluasi dan penataan organisasi Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rekomendasi teknis dan evaluasi organisasi perangkat daerah yan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 53

(1) Subbagian Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi Kementerian di bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan intern, dan perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 494

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembi

PERMENAKER 8/2018 Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan, peningkatan kompetensi, dan mutasi sumber daya manusia aparatur serta administrasi jabatan fungsional Direktorat Jenderal

PERMENAKER 8/2018 Pasal 612

(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hasil pemeriksaan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempata

PERMENAKER 8/2018 Pasal 625

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN), sumber daya manusia aparatur melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program

PERMENAKER 8/2018 Pasal 629

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN), sumber daya manusia aparatur melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan progr