Pencarian
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri, tata usaha, rumah tangga, serta pengelolaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi, pengembangan dan peningkatan kompetensi, mutasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana Badan Perencanaan dan Pengem
(1) Subbidang Penelitian Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. (2) Sub
(1) Subbidang Kajian Kebijakan Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang pelatihan dan p
(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. (2) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian, Alat Bantu Angkat dan Angk
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. pencapaian target; b. program dan kegiatan; c. pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; d. pelaksanaan reformasi birokrasi; e. kinerja atase ketenagakerjaan, kepala bidang ketenag
Koordinasi Pengawasan Intern dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPKP dalam bentuk Reviu penyerapan anggaran dan inventarisasi barang milik negara yang pendanaannya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal P
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dir
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan I terdiri atas: a. subkelompok substansi pelatihan vokasi dan produktivitas; b. subkelompok substansi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan c. subkelompok substansi perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan
(1) Subkelompok substansi analisis pendapat umum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan analisis pendapat umum. (2) Subkelompok substansi layanan informasi publik, pengaduan, dan hubungan internal mempunyai tugas melakukan pemberian pelaya
(1) Subkelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis hasil pengawasan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pen
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pe
Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran Inspektorat II; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan, serta
Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Inspektorat III; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat III; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta
Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran Inspektorat IV; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat IV; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta ke
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi dan pengembangan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan sumber day
Pusat Pasar Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelayanan pasar kerja; b. pelaksanaan pengembangan inovasi, pengelolaan sistem informasi, dan pelayanan ketenagakerjaan; c. pelaksanaan koordinasi penyajian informasi dan pelayanan pasar kerj
Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempa
