Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 8/2018 Pasal 654

Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri, tata usaha, rumah tangga, serta pengelolaan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 655

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi, pengembangan dan peningkatan kompetensi, mutasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana Badan Perencanaan dan Pengem

PERMENAKER 8/2018 Pasal 700

(1) Subbidang Penelitian Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. (2) Sub

PERMENAKER 8/2018 Pasal 704

(1) Subbidang Kajian Kebijakan Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang pelatihan dan p

PERMENAKER 8/2020 Pasal 173

(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. (2) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian, Alat Bantu Angkat dan Angk

PERMENAKER 8/2024 Pasal 22

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. pencapaian target; b. program dan kegiatan; c. pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; d. pelaksanaan reformasi birokrasi; e. kinerja atase ketenagakerjaan, kepala bidang ketenag

PERMENAKER 8/2024 Pasal 30

Koordinasi Pengawasan Intern dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPKP dalam bentuk Reviu penyerapan anggaran dan inventarisasi barang milik negara yang pendanaannya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal P

PERMENAKER 9/2021 Pasal 8

Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal

PERMENAKER 9/2021 Pasal 11

Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran II mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan, penyusunan, penyerasian, pengintegrasian program dan anggaran unit Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dir

PERMENAKER 9/2021 Pasal 51

Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan I terdiri atas: a. subkelompok substansi pelatihan vokasi dan produktivitas; b. subkelompok substansi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan c. subkelompok substansi perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan

(1) Subkelompok substansi analisis pendapat umum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan analisis pendapat umum. (2) Subkelompok substansi layanan informasi publik, pengaduan, dan hubungan internal mempunyai tugas melakukan pemberian pelaya

PERMENAKER 9/2021 Pasal 426

(1) Subkelompok substansi analisis laporan hasil pengawasan I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan analisis hasil pengawasan yang meliputi pengumpulan, penelaahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan program pada unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pen

PERMENAKER 9/2021 Pasal 435

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pe

PERMENAKER 9/2021 Pasal 436

Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran Inspektorat II; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan, serta

PERMENAKER 9/2021 Pasal 439

Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Inspektorat III; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat III; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta

PERMENAKER 9/2021 Pasal 442

Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran Inspektorat IV; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat IV; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta ke

PERMENAKER 9/2021 Pasal 497

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi dan pengembangan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan sumber day

PERMENAKER 9/2021 Pasal 509

Pusat Pasar Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelayanan pasar kerja; b. pelaksanaan pengembangan inovasi, pengelolaan sistem informasi, dan pelayanan ketenagakerjaan; c. pelaksanaan koordinasi penyajian informasi dan pelayanan pasar kerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 528

Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempa