Pencarian
(1) Penghasilan anggota komite audit ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dengan memperhatikan kemampuan BUMDAM yang bersangkutan. (2) Penghasilan anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. honorarium paling banyak 20% (dua puluh persen) dari gaji direktur uta
(1) Penghasilan anggota komite lainnya ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dengan memperhatikan kemampuan BUMDAM yang bersangkutan. (2) Penghasilan anggota komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. honorarium paling banyak 20% (dua puluh persen) dari gaji direktur
(1) Seksi Bidang II/3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang k
(1) Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah. (2) Lingkup Bidang Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: stati
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan d
(1) Seksi Bidang II/3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang k
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, KDEI menyelenggarakan fungsi : a. mewakili dan melindungi kepentingan ekonomi dan Warga Negara INDONESIA di Taiwan; b. meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, industri investasi, ketenagakerjaan, serta pariwisata dan perhu
Data pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf f meliputi data dan informasi mengenai: a. aksesibilitas pelayanan sanitasi; b. jumlah penduduk miskin; c. aksesibilitas pelayanan kesehatan; d. aksesibilitas pelayanan pendidikan; e. kepesertaa
(1) Anggaran pendidikan pada Kementerian Lain dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan untuk: a. penyelenggaraan satuan pendidikan pada instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksana
Program TJSL Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dapat berupa aktivitas: - kewirausahaan dan kemandirian, mencakup: 1. diklat kewirausahaan; 1. bimbingan teknis kewirausahaan spesifik wilayah; 1. magang ketenagakerjaan usia produktif pada berbagai usaha;
Alutsista dapat digunakan pada penyelenggaraan tugas perbantuan dalam rangka Operasi Militer Selain Perang terdiri atas: a. membantu tugas Pemerintah di daerah antara lain: 1. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; 2. penanggulangan masalah sosial; 3. penyediaan sarana dan pra
(1) Pelaksana Administrasi merupakan Satuan Kerja di tingkat POLTRAN yang melaksanakan administrasi akademik dan jaminan mutu, ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerjasama, pengelolaan sumber d
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berupa biaya pokok Angkutan Barang Perintis terdiri atas: a. biaya langsung, meliputi: 1. penyusutan kendaraan produktif dan bunga modal kendaraan produktif dalam hal kendaraan disediakan oleh Perusahaan Angkutan Umum; 2. awak kendar
(1) Pelaksana Administrasi merupakan satuan kerja di tingkat Poltekpel Surabaya yang melaksanakan administrasi akademik dan jaminan mutu, ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerjasama, pengelol
(1) Pelaksana Administrasi, merupakan satuan kerja di tingkat PIP Semarang yang melaksanakan administrasi tentang akademik dan jaminan mutunya, kemahasiswaan atau ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunj
(1) Pelaksana Administrasi, merupakan satuan kerja di tingkat PIP Makassar yang melaksanakan administrasi tentang akademik dan jaminan mutu, kemahasiswaan atau ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang
…1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan. (2) Dokumen RKUPH mencakup seluruh kegiatan usaha pemanfaatan pada areal kerja PBPH paling sedikit memuat: a. data umum perusahaan dan kondisi potensi areal pemanfaatan Hutan; dan b. rencana kerja pemanfaatan Hutan meliputi: 1. rencana pengusahaan;
(1) Seksi Penyiapan Pengolahan Industri Primer mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perizinan, investasi/divestasi, re-engineering, pemantauan pengelolaan lingkungan, ke
(1) TK-WNA yang akan mengikuti pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tenaga medis, dokter/dokter gigi; dan b. tenaga kesehatan lain, D3 atau setara. (2) TK-WNA yang akan mengikuti pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan kontak
Pengguna TK WNA mempunyai kewajiban: a. mendayagunakan TK WNA sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam izin yang diberikan; b. membuat laporan kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan tembusan kepada ketua KKI/MTKI/KFN dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; c. bertanggung jawab ke
