Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKES 67/2013 Pasal 42

Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam Pendayagunaan TK-WNA meliputi: a. melakukan pemantauan pendayagunaan TK-WNA skala provinsi; b. melaporkan hasil pemantauan pendayagunaan TK-WNA kepada Menteri dengan tembusan kepada KKI, MTKI dan KFN; c. melakukan koordinasi dengan satuan ker

PERMENKES 7/2022 Pasal 16

(1) Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip berhak: a. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; b. mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan; c. mendapat dokter atau dokter gigi pendamping; d. mendapat fasilita

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 273

Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan; b. Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang; C. d. Subdirektorat Kepariwisataan, Menengah; Subdirektorat Ketenagakerjaan

(1) Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerj

PERMENKEU 168/2023 Pasal 10

… iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai melalui pemberi kerja kepada: 1. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan; 2. badan penyelenggara jaminan sosial

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek dan strategis di lingkungan Kementerian; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian

PERMENKEU 240-pmk-06-2016/2016 Pasal 39

Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, hanya dapat dilaksanakan apabila: a. Piutang tersebut berasal dari penyerahan PT Jamsostek; b. terdapat permintaan secara tertulis dari Penyerah Piutang, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh BPJS

Badan Hukum Lainnya yang terlibat dalam Penatausahaan KND antara lain: a. Bank INDONESIA; b. Lembaga Penjamin Simpanan; c. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; d. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; e. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; f. Perguruan Tinggi Neg

PERMENKKP 4/2026 Pasal 81

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pembinaan dalam rangka mendorong upaya pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. fasilitasi; dan/atau c

PERMENKKP 4/2026 Pasal 93

(1) Selain sistem pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Awak Kapal Perikanan berupa pendapatan non-upah. (2) Pendapatan non-upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan hari raya; b. in

PERMENKOP KUKM/2 Pasal 27

Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha meliputi: a. wanprestasi atas perjanjian/kontrak; b. Perkara perkreditan terkait modal usaha; c. Perkara utang/piutang terkait modal atau tagihan; d.

PERMENKO KESRA/2 Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan; dan b. penyiapan dan penyusunan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial

PERMENKO KESRA/2 Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. penyiapan dan analis

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 5

Susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Ris

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 36

Bagian Hukum II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advoka

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaa

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kese

PERMENKUMHAM 30/2017 Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, k

PERMENKUMHAM 33/2021 Pasal 5

(1) Dalam MENETAPKAN negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa, Menteri membentuk tim koordinasi penilai Visa. (2) Tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kementerian Dalam Negeri; c. Kemen

PERMENKUMHAM 50/2016 Pasal 11

Anggota Tim Pora tingkat pusat paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kementerian Dalam Negeri; c. Kementerian Luar Negeri; d. Kementerian Pariwisata; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Republik INDONESIA; g. Kejaksaan Agung; h. Kementerian Keuang