Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 202

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdag

PERMENKUM 1/2024 Pasal 143

Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN,

PERMENKUM 1/2024 Pasal 144

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDE

PERMENKUM 1/2024 Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Ranca

PERMENKUM 1/2024 Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian pelayanan dan penerimaan permohonan harmonisasi dan pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang bera

PERMENLU 1/2024 Pasal 10

(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi: a. Informasi tentang profil, program/kegiatan, kinerja, kebijakan, pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, dan laporan keuangan yang telah diaudit Kementerian; b. ringkasan laporan akses Informasi Publ

PERMENLU 2/2016 Pasal 513

Subdirektorat Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai kerja sama kesehatan global (World Health Organization/WHO, Joint United Nations Program on HIV AIDS/UNAIDS, Global

PERMENLU 2/2016 Pasal 514

Subdirektorat Sosial Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama kesehatan global (WHO, UNAIDS, GHSA), kebudayaan, pariwisata (UNWTO), ketenagaker

PERMENLU 2/2016 Pasal 570

Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau

PERMENLU 6/2021 Pasal 376

Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup penguatan hukum dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum

PERMENLU 6/2021 Pasal 377

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan per

PERMENLU 7/2011 Pasal 617

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, k

PERMENLU 7/2011 Pasal 618

Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Global; b. Seksi Pendidikan, Kebudayaan, dan Kepariwisataan; c. Seksi Ketenagakerjaan Internasional; dan d. Seksi Lembaga Antarnegara dan Organisasi Internasional Nonpemerintah.

PERMENLU 7/2011 Pasal 801

Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan; c. Subdirektorat Pengelolaa

PERMENLU 9/2025 Pasal 23

(1) Dalam kondisi tertentu, Perwakilan dapat mengusulkan penyesuaian Penghasilan Pegawai Setempat kepada Kementerian. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kenaikan biaya hidup yang sangat tinggi di Negara Penerima; dan/atau b. perubahan hukum ketenagakerjaan

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jumlah layanan Antar Kerja; b. cakupan wilayah kerja Antar Kerja; dan c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Antar Kerja. (2) Ketentuan mengenai pedom

PERMENPANRB 5/2014 Pasal 8

(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengantar Kerja Pertama: 1. mengumpulkan/mengolah data antar kerja mikro/makro dan data pendukungnya; 2. mengumpulkan/mengolah data persediaan/ kebutuhan tenaga kerja untuk perencanaan tenaga k

PERMENPANRB 5/2014 Pasal 24

Usul penetapan angka kredit Pengantar Kerja diajukan oleh: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretaris Daerah P

PERMENPANRB 83/2020 Pasal 8

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, meliputi: 1. menganalisis mogok kerja dan/atau penutupan perusahaan; 2. mengidentifikasi pemutusan h

PERMENPANRB 83/2020 Pasal 9

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, meliputi: 1. data mogok kerja atau penutupan perusahaan (lock out) yang terverifikasi; 2. data pekerja