Pencarian
Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan adminis
Biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. insentif Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP; b. honor THL-TBPP; dan c. iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaa
(1) KKNI sektor pertanian meliputi bidang: a. Pertanian Tanaman; b. Peternakan; c. Teknologi Pertanian; d. Kesehatan Hewan; e. Perkarantinaan Pertanian; f. Penyuluhan Pertanian; dan g. Manajemen dan Agribisnis. (2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil verifikasi dari Kementerian
(1) Dalam melakukan Praktik Hortikultura yang baik Pelaku Usaha dapat mempekerjakan pekerja. (2) Pelaku Usaha yang mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan fasilitas: a. pelatihan; b. prasarana; c. sarana; d. jaminan keselamatan; dan e. jaminan kesehatan kerja. (3) P
(1) Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit INDONESIA yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan dan Pekebun. (2) Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap p
Biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. insentif Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP; b. honor THL-TBPP; dan c. iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaa
(1) KKNI sektor pertanian meliputi bidang: a. Pertanian Tanaman; b. Peternakan; c. Teknologi Pertanian; d. Kesehatan Hewan; e. Perkarantinaan Pertanian; f. Penyuluhan Pertanian; dan g. Manajemen dan Agribisnis. (2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil verifikasi dari Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, KDEI menyelenggarakan fungsi : a. mewakili dan melindungi kepentingan ekonomi dan Warga Negara INDONESIA di Taiwan; b. meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, industri investasi, ketenagakerjaan, serta pariwisata dan perhu
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri MENETAPKAN: a. pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dan keselamatan umum; b. pedoman pelaksanaan yang berkaitan dengan penyediaan, pelayanan, dan pengembangan usaha. (2) Penetapan pedoman pelaksanaan yang melip
(1) Dalam melakukan pengawasan umum, Menteri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan kerja dan keselamatan umum baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan maupun pemanfaat tenaga listrik. (2) Sejauh mengenai pemeriksaan atas di
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan; b. Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang; C. d. Subdirektorat Kepariwisataan, Menengah; Subdirektorat Ketenagakerjaan
(1) Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerj
Subbagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, tata usaha, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip dan dokumentasi, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan dukungan adminis
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan u
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisasi
(1) Penyelenggara E-government unit Eselon I di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat Badan. (2) Penyelenggara E-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kew
Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Menteri/Kepala; b. Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Depu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana jangka menengah, jangka pendek dan strategis di lingkungan Kementerian; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. 2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan uru
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA, yang selanjutnya disebut calon TKI, adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung
