Pencarian
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, hanya dapat dilaksanakan apabila: a. Piutang tersebut berasal dari penyerahan PT Jamsostek; b. terdapat permintaan secara tertulis dari Penyerah Piutang, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh BPJS
Badan Hukum Lainnya yang terlibat dalam Penatausahaan KND antara lain: a. Bank INDONESIA; b. Lembaga Penjamin Simpanan; c. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; d. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; e. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; f. Perguruan Tinggi Neg
(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan Periode Kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali Periode Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pergantian dan/atau perubahan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disepakati terlebih dahulu oleh Pekerja/Buruh d
Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I di Kementerian; b. penyusunan Renja Kementerian; c. penyusunan rencana/program pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan; d. koordinasi perencanaan kegiatan antar
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kese
(1) Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit INDONESIA yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan dan Pekebun. (2) Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap p
(1) Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah. (2) Lingkup Bidang Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: stati
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan d
(1) Seksi Bidang II/3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang k
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah
Anggota Tim Pora tingkat pusat paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kementerian Dalam Negeri; c. Kementerian Luar Negeri; d. Kementerian Pariwisata; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Republik INDONESIA; g. Kejaksaan Agung; h. Kementerian Keuang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai kerja sama kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, k
Subdirektorat Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah terdiri atas: a. Seksi Kesehatan Global; b. Seksi Pendidikan, Kebudayaan, dan Kepariwisataan; c. Seksi Ketenagakerjaan Internasional; dan d. Seksi Lembaga Antarnegara dan Organisasi Internasional Nonpemerintah.
Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan; c. Subdirektorat Pengelolaa
PPNPN berhak: a. menerima gaji, honor atau penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mendapatkan cuti; dan c. mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
(1) Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; c. denda keterlambatan; d. pencabutan SIP3MI; dan/atau e. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Sa
(1) Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Dirjen dapat membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, meliputi: 1. menganalisis mogok kerja dan/atau penutupan perusahaan; 2. mengidentifikasi pemutusan h
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, meliputi: 1. data mogok kerja atau penutupan perusahaan (lock out) yang terverifikasi; 2. data pekerja
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. pencapaian target; b. program dan kegiatan; c. pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; d. pelaksanaan reformasi birokrasi; e. kinerja atase ketenagakerjaan, kepala bidang ketenag
