Pencarian
(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan realisasi data kepesertaan. (2)
Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi ekosistem ketenagakerjaan
Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Cipta Kerja; b. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Sosial dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penguatan hukum dan perjanjian internasional di bidang sosial dan ketenagakerjaan.
Subdirektorat Sosial dan Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian sosial dan ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bi
Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mewajibkan pemberian biaya selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Perwakilan dapat memberikan biaya pengganti tersebut setelah mendapatkan persetujuan Kementerian.
Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi.
Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi.
Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 adalah dokumen perencanaan strategis Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Susunan organisasi Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan rencana penggunaan Dana Awal kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku KPA BUN. (2) Berdasarkan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin
Direksi BPJS Ketenagakerjaan selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material atas: a. kerangka acuan kerja dan kebenaran perhitungan rincian anggaran biaya; b. penggunaan Dana Awal atas penyaluran Dana Awal dari KPA; c. kegiatan penggunaan Dana Awal; dan d.
(1) BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan kebutuhan dana Iuran Peserta untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Ketenagakerjaan. (2) Menteri Ketenagakerjaan mengajukan usulan anggaran dana Iuran Peserta kepada Menteri Keuangan. (3) Proses perencanaan, pe
(1) BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Peserta kepada KPA dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana Iuran Peserta sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kui
(1) KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Peserta yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta realisasi
(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat dan menyampaikan laporan penggunaan Dana Program kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Keuangan. (2) Laporan penggunaan Dana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan dan laporan pengelolaan progr
(1) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan pengelolaan Dana Program. (2) Penggunaan dan pengelolaan Dana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil audit sebagaimana
