Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 8/2024 Pasal 30

Koordinasi Pengawasan Intern dalam tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPKP dalam bentuk Reviu penyerapan anggaran dan inventarisasi barang milik negara yang pendanaannya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b.

PERMEN ATRBPN/7 Pasal 16

PPNPN berhak: a. menerima gaji, honor atau penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mendapatkan cuti; dan c. mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

PERMEN ESDM/11 Pasal 67

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan; b. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan ke

PERMEN ESDM/2 Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas; b. penataan organisasi serta pengendalian dan pengawasan terkait sumber daya manusia KKKS berdasarkan

PERMEN ESDM/31 Pasal 6

(1) Penggunaan TKA untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PERMEN ESDM/7 Pasal 68

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib: a. menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan; b. menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB Tahunan serta pelaksanaan ke

PERMEN KKP/14-permen-kp-2014 Pasal 17

(1) Penyelenggara E-government unit Eselon I di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat Badan. (2) Penyelenggara E-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kew

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 4

Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Menteri/Kepala; b. Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Depu

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 4

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: a. Menteri/Kepala; b. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Deputi Bidang Kep

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 4

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan; c. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan; d. Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagak

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 5

Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Menteri/Kepala; b. Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Depu

PERMEN PPPA/1 Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. tersedianya RP3 di Tempat Kerja; b. adanya mekanisme atau prosedur dalam penyediaan RP3 di Tempat Kerja; dan c. adanya kerja sama dan koordinasi dalam penanganan Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan korban masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, k

PERMEN PPPA/6 Pasal 8

(1) Masyarakat berperan serta melaksanakan Pemantauan dalam Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat untuk mendukung penanggulangan Pekerja Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Selain Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat juga berperan serta melaksanakan Pemantauan dengan ca

PERMEN PPPA/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, dan fasilitasi kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 202

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdag

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 590

(1) Seksi Penyiapan Pengolahan Industri Primer mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perizinan, investasi/divestasi, re-engineering, pemantauan pengelolaan lingkungan, ke

PERMEN per-08-men-v-2011/2011 Pasal 4

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam pelaksanaan anggaran dengan sasaran: a. terciptanya pemahama

PERMEN per-10-men-v-2009/2009 Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Direktur Jenderal dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur: a. Direktorat Jenderal Pembinaan penempatan Tenaga Kerja;

PERMEN per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 16

(1) Penyelenggara e-government unit Eselon I di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan dan Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal. (2) Penyelenggara e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewe

PERMEN per-11-men-vii-2010/2010 Pasal 5

(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan periode kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali periode kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pergantian dan/atau perubahan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disepakati terlebih dahulu oleh pekerja/buruh