Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 8

Penghitungan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja dipergunakan untuk menyusun PTK Makro yang meliputi penyusunan perkiraan dan perencanaan: a. persediaan tenaga kerja; b. kebutuhan akan tenaga kerja; c. keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja; d. penyusunan kebijakan, st

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 29

Ketua Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan nasional; c. merumuskan kebijakan dan program

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 37

Ketua Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan provinsi; c. merumuskan kebijakan dan program

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 45

Ketua Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan kabupaten/kota; c. merumuskan keb

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 52

Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral Nasional yang akan dicapai dikaitkan dengan

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 53

Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan S

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 60

Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral Provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 61

Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan S

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 68

Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral kabupaten/kota yang akan dicapai

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 69

Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerj

PERMEN per-16-men-x-2010/2010 Pasal 77

(1) Pemantauan terhadap penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, menyangkut pembentukan Tim PTK, penggunaan metoda penghitungan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja, neraca tenaga kerja dan kebijakan, strateg, dan program pembangunan ketenagakerjaan

(1) Evaluasi terhadap hasil pemantauan dilakukan terhadap: a. penyusunan RTK Makro; b. pelaksanaan RTK Makro. (2) Evaluasi penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap: a. tim PTK; b. metoda penghitungan persediaan, kebutuhan akan tenaga kerja, dan neraca tena

PERMEN per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 2. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjia

PERMEN per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 15

Pengusaha harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila: a. serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan b. memenuhi pers

PERMEN per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 22

PKB sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh; b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan; c. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ka

PERMEN per-17-men-xi-2011/2011 Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat Jaringan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Pembinaan kemampuan tenaga pengelola dan pengem

PERMEN per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 2

Unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari: 1. Sekretariat Jenderal; 2. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; 3. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; 4. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan

PERMEN pm-83/2013 Pasal 57

(1) Pelaksana Administrasi merupakan Satuan Kerja di tingkat POLTRAN yang melaksanakan administrasi akademik dan jaminan mutu, ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerjasama, pengelolaan sumber d

PERMEN pm10/2020 Pasal 10

(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berupa biaya pokok Angkutan Barang Perintis terdiri atas: a. biaya langsung, meliputi: 1. penyusutan kendaraan produktif dan bunga modal kendaraan produktif dalam hal kendaraan disediakan oleh Perusahaan Angkutan Umum; 2. awak kendar

PERMEN pm19/2014 Pasal 99

(1) Pelaksana Administrasi merupakan satuan kerja di tingkat Poltekpel Surabaya yang melaksanakan administrasi akademik dan jaminan mutu, ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerjasama, pengelol