Pencarian
(1) Pelaksana Administrasi, merupakan satuan kerja di tingkat PIP Semarang yang melaksanakan administrasi tentang akademik dan jaminan mutunya, kemahasiswaan atau ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunj
(1) Pelaksana Administrasi, merupakan satuan kerja di tingkat PIP Makassar yang melaksanakan administrasi tentang akademik dan jaminan mutu, kemahasiswaan atau ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang
(1) Segera setelah penundaan kewajiban pembayaran utang dimulai, maka debitur berhak untuk MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan Pasal 226 dan tenggang waktu yang telah disetujui atau yang disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian
**(1) Penahapan kepesertaan untuk pekerja yang bekerja pada pemberi** kerja selain penyelenggara negara dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas: - usaha besar; - usaha menengah; - usaha kecil; dan - usaha mikro. **(2) Pemberi kerja selain penyelenggara negara
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri; e. Direktorat Jen
Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri SK No 124968 A --- --- Page 5 --- PRES
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemeri
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas: - SekretariatKementerian Koordinator; - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara; - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan E
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasa
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
Susunan organisasi Bappenas terdiri atas: - Kepala; - Wakil Kepala; - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan; - Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan; - Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital; - Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, P
**(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 6 huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota. (21 Keanggotaan Dewan Pengarah, terdiri atas: - Ketua merangkap anggota dijabat secara ex oJficio oleh Menteri; - Wakil Ketua merangkap anggota dijabat secara ex officio
Susunan organisasi eselon I Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Susunan organisasi Komite terdiri atas:*) Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1. Menteri
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas: - Sekretariat Kementerian Koordinator; - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; - Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Ne
**(1) Penghargaan berbentuk kemudahan dapat diberikan kepada pelaku** olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan. **(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:** - kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan; - kemudahan untuk memperoleh pekerjaan; -
**(1) DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur:** - Pemerintah; - Tokoh dan/atau Ahli yang memahami bidang jaminan sosial; - Organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha; dan - Organisasi pekerja/organisasi buruh. **(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud p
…paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran. (2) PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas Daerah kabupaten / kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaa
…l2l yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota. (41 Ketentuan batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Peserta PPU pada usaha mikro dan kecil. (5) Batas palin
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin
