Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 74/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah BPJS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 1. BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud

PERPRES 76/2020 Pasal 15

Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1. Menteri Ketenagakerjaa

PERPRES 79/2024 Pasal 13

(U Studi Kelayakan P3NK paling sedikit memuat: - latar belakang demografi, profil ekonomi, lokasi, sumber daya manusia, dan keunggulan yang dimiliki Koridor Ekonomi /?.ona Ekonomi; - kondisi. . . SK No 172320 A --- --- Page 18 --- PRESIDEN - 18- - kondisi terkini ekonomi dan

**(1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat** Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional. **(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja, fasilitas pelayanan kesehatan

PERPRES 81/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adal

PERPRES 81/2021 Pasal 4

BAPPENAS terdiri atas: - Kepala; - Wakil Kepala; - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Ekonomi; - Deputi Bidang Pengembangan Regional; - Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; - Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan

PERPRES 81/2021 Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerj aan menyelenggarakan fungsi : - koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kera

PERPRES 82/2007 Pasal 4

BAPPENAS terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan; d. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; e. Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah; f. Deputi Bidang Ekonomi; g. Deputi Bidang Sum

PERPRES 82/2017 Pasal 5

Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari: - pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - ketua : Menteri Perdagangan - anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Kesehatan; 1.

PP 106/2021 Pasal 4

… - kependudukan dan ketenagakerjaan; dan - pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. (4) Kewenangan Khusus bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi bidang urusan: - pangan; - pertanian; - koperasi, usaha kecil dan menengah; - penanaman

PP 10/1989 Pasal 34

(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri MENETAPKAN: a. pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dan keselamatan umum; b. pedoman pelaksanaan yang berkaitan dengan penyediaan, pelayanan, dan pengembangan usaha. (2) Penetapan pedoman pelaksanaan yang melip

PP 10/1989 Pasal 36

(1) Dalam melakukan pengawasan umum, Menteri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan kerja dan keselamatan umum baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan maupun pemanfaat tenaga listrik. (2) Sejauh mengenai pemeriksaan atas di

PP 129/2000 Pasal 5

Potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan tersedianya sumberdaya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari: a. lembaga keuangan; b. sarana ekonomi; c. sarana pendidikan; d. saran

PP 13/2016 Pasal 26

…orang 1ain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua perusahaan dan penghasilan lain bagi pekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, de

PP 152/2000 Pasal 38

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai : a. laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; b. laporan akademik, penelitian, dan penga

PP 153/2000 Pasal 45

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan bersama Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai : a. laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; b. laporan akademik, penelitian, dan pengabdian kepa

PP 154/2000 Pasal 43

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai: a. laporan … a. laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; b. laporan akademik, penelitia

PP 155/2000 Pasal 56

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai : a. laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; b. laporan akademik, penelitian, dan penga

PP 15/2004 Pasal 59

Pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan, kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PP 17/1999 Pasal 41

(1) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penentuan hak-hak debitur dan komisaris sebagai akibat dari pengambilalihan hak dan kewenangan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ditetapkan oleh Ketua BPPN. (2) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan pene