Pencarian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan . . . --- --- Page 2 --- - 2 - 1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
**(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS** Tripartit Nasional, calon anggota harus memenuhi persyaratan: - Warga Negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat; - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
### Pasal 32 . . . **(1) Untuk dapat diangkat dalam Keanggotaan LKS** Tripartit Propinsi, calon anggota harus memenuhi persyaratan: - Warga Negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat; - Pegawai Neg
**(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS** Tripartit Kabupaten/Kota, calon anggota harus memenuhi persyaratan: - Warga Negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat; - Pegawai Negeri Sipil di li
…sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan per
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi: a. Peserta . . . SK No 180392A TiITIitrIlillrtrtrIlEEtrtr Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau Peserta penerima Upah yang masih tertunggak
…kewajiban Pemberi Kerja untuk melaporkan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja. SK No 180396A (4) Dalam . . . PRESIDET{ REPUEUK INDONEgIA (4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelen
**(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional** terdiri dari: - Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri; - 3 (tiga) --- --- Page 3 --- PRESIDEN - -o- - 3 (tiga) orElng wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur
**(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit provinsi** terdiri atas: - ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur; - 3 (tiga) . --- --- Page 5 --- r3RESIDEN -5- - 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pem
**(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit** kabupaten I kota terdiri dari: - Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota; - 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh a.nggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari sa
**(1) Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16** huruf f terdiri atas: - keselamatan kerja; - kesehatan kerja; 8 / 18 --- --- Page 9 --- www.hukumonline.com - lingkungan kerja; dan - sistem manajemen keselamatan dan keseh
**(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: - kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja; - kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan - kelayakan tempat dan lingkungan kerja. **(2) Pemantauan dan
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui: - pelaporan kepada otoritas yang berwenang; - upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat;
**(1) Pembentukan dan pengembangan sistem informasi** terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan secara terintegrasi antarsistem kementerian/lembaga terkait baik pusat maupun daerah. **(2) Sistem informas
Untuk melaksanakan tugas tersebut Pasal 14, Deputi Pembinaan Statistik mempunyai fungsi : a. melaksanakan kegiatan statistik di bidang pertanian, agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, keuangan, harga-harga, kependudukan, sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kea
… . . --- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA _18- - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan pene
**(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga** Pelatihan Keda milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (21 kmbaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: - memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar k
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh: a.tidak... SK No 23M52 A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- - tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja; - telah mendapatkan pekerjaan
…mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, denga
…mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
