Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 31

**(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan** Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. **(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: - memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai den

PP / Pasal 26

…dan di luar pengadilan; - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun

PP / Pasal 2

**(1) Penyelenggaraan KEK meliputi:** - lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; - pengusulan pembentukan KEK; - penetapan KEK; - pembangunan dan pengoperasian KEK; - kelembagaan KEK; - pengelolaan KEK; dan - fasilitas dan kemudahan. **(2) Fasilitas dan kemudahan sebagai

PP / Pasal 17

**(1) Pemberi Kerja wajib:** - memungut Iuran JP dari Pekerja yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Upah Pekerja; dan - membayarkan dan menyetorkan: 1. Iuran JP yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja yaitu sebesar 2% (dua persen) dari Upah Pekerja; dan 1. Iuran JP sebagaimana dimaksud

PP / Pasal 6

…dan makanan; - pendidikan dan kebudayaan; - pariwisata; - keagamaan; www.peraturan.go.id --- 2021, No.15 -7- - pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; - pertahanan dan keamanan; dan - ketenagakerjaan. (3) Perizinan Berusaha Berb

PP / Pasal 8

**(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat** **(1) berasal dari:** - Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; - Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau - calon Pemberi Kerja. **(2) Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon**

PP / Pasal 15

**(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: - kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja; - kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan - kelayakan tempat dan lingkungan kerja.

PP / Pasal 92

**(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan** Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. --- --- Page 51 --- 2021, No.54 -51- **(2) Pengawasan terha

PP / Pasal 28

…untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan

UU 11/2006 Pasal 175

…sama untuk mendapat pekerjaan yang layak di Aceh. (2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga kerja di Aceh dan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota asal tenaga kerja yang bersangkutan. (3) Semua tenaga

UU 11/2006 Pasal 16

…perencanaan dan pengendalian pembangunan; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. penanggulangan mas

UU 11/2006 Pasal 17

…dan pengawasan tata ruang; b. perencanaan dan pengendalian pembangunan; c. penye1enggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosia

UU 13/2003 Pasal 103

Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana: - serikat pekerja/serikat buruh; - organisasi pengusaha; - lembaga kerja sama bipartit; - lembaga kerja sama tripartit; - peraturan perusahaan; - perjanjian kerja bersama; - peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. (21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan per

UU 39/2008 Pasal 5

(1) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pen

UU 21/2000 Pasal 31

**(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30** huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang

UU 24/1997 Pasal 34

…5) Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi

UU 25/1997 Pasal 92

Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila mencakup: - latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila; - sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila; - masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila; - peraturan

UU 32/2004 Pasal 14

(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyaraka

UU 39/2004 Pasal 85

**(1) Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksana penempatan TKI** swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara bermusyawarah. **(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka