Langsung ke konten

Pencarian

PP 22/2021 Pasal 174

Ayat (1) Cukup jelas. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Cukup.jelas. 17l Cukup jelas. t72 Cukup jelas. t73 Ayat (1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perhubungan; b. energi dan sumber daya mineral; c. perin

PP 5/2021 Pasal 163

(1) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 tercantum dalam Lampiran I. (2) Persyaratan dan/atau kewajiban Peri

PP 5/2021 Pasal 166

…Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dan Perizinan Berusaha www.peraturan.go.id 2021, No.15 Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 tercantum dalam

PP 5/2021 Pasal 176

…mengenai angka pengenal impor; b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan www.peraturan.go.id 2021, No.15

PP 5/2021 Pasal 308

(1) Tingkat kepolisian daerah melaksanakan audit kelengkapan dan kecocokan, audit kesiapan untuk memberikan penilaian terhadap reliabilitas (keandalan) dan integritas operasional serta kelayakan badan usaha jasa pengamanan dalam beroperasional. (2) Markas Besar Kepolisian Negara Republ

PP 5/2021 Pasal 507

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman

PP 5/2021 Pasal 510

(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pelatihan kerja untuk swasta yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2)

PP 5/2021 Pasal 512

… b. menerima peserta pelatihan untuk program pelatihan kerja selama dijatuhi sanksi peringatan tertulis; dan/atau c. tidak melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di kab

PP 5/2021 Pasal 518

…kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi adminis

PP 5/2021 Pasal 520

…Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelangga

PP 5/2021 Pasal 523

…penempatan pekerja rumah tangga yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PP 5/2021 Pasal 525

…rumah tangga selama dijatuhi sanksi peringatan tertulis. (2) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewaji

PP 5/2021 Pasal 528

(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penempatan tenaga kerja daring yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebaga

PP 5/2021 Pasal 529

…tiga) bulan. (3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (4) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku

PP 5/2021 Pasal 530

…Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelangga

PP 5/2021 Pasal 533

…dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah

PP 5/2021 Pasal 534

…bidang ketenagakerjaan. (2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pel

PP 5/2021 Pasal 535

…Indonesia (SIP2MI) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam menempatkan calon pekerja migran Indonesia; b. tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran Indonesia pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. tidak melakukan seleksi pada perangkat daerah yang menyelen

PP 5/2021 Pasal 545

…konsultasi K3) yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh ment

PP 5/2021 Pasal 546

…Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah