Pencarian
Ayat (1) Cukup jelas. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Cukup.jelas. 17l Cukup jelas. t72 Cukup jelas. t73 Ayat (1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perhubungan; b. energi dan sumber daya mineral; c. perin
(1) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 tercantum dalam Lampiran I. (2) Persyaratan dan/atau kewajiban Peri
…Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dan Perizinan Berusaha www.peraturan.go.id 2021, No.15 Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 tercantum dalam
…mengenai angka pengenal impor; b. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan www.peraturan.go.id 2021, No.15
(1) Tingkat kepolisian daerah melaksanakan audit kelengkapan dan kecocokan, audit kesiapan untuk memberikan penilaian terhadap reliabilitas (keandalan) dan integritas operasional serta kelayakan badan usaha jasa pengamanan dalam beroperasional. (2) Markas Besar Kepolisian Negara Republ
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pelatihan kerja untuk swasta yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2)
… b. menerima peserta pelatihan untuk program pelatihan kerja selama dijatuhi sanksi peringatan tertulis; dan/atau c. tidak melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di kab
…kegiatan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi adminis
…Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelangga
…penempatan pekerja rumah tangga yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
…rumah tangga selama dijatuhi sanksi peringatan tertulis. (2) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewaji
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penempatan tenaga kerja daring yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebaga
…tiga) bulan. (3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (4) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku
…Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelangga
…dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
…bidang ketenagakerjaan. (2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pel
…Indonesia (SIP2MI) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam menempatkan calon pekerja migran Indonesia; b. tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran Indonesia pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. tidak melakukan seleksi pada perangkat daerah yang menyelen
…konsultasi K3) yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh ment
…Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah
