Pencarian
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial; b. Direktorat Ketenagakerjaan; c. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, M
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan keran
Susunan organisasi Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar: a. persentase tertentu dari total iuran prog
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelak
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan: a. rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyusun Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laporan kinerja atau aktivitas keuangan, dan per
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Ja
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial; b. Direktorat Ketenagakerjaan; c. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, M
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan keran
Susunan organisasi Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
