Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 14/2020 Pasal 93

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

PERMEN 14/2020 Pasal 94

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.

PERMEN 14/2020 Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta

PERMEN 14/2020 Pasal 96

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 14/2020 Pasal 97

Susunan organisasi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial; b. Direktorat Ketenagakerjaan; c. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, M

PERMEN 14/2020 Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan keran

PERMEN 14/2020 Pasal 103

Susunan organisasi Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 212-pmk-02-2013/2013 Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar: a. persentase tertentu dari total iuran prog

PERMEN 235-pmk-02-2022/2022 Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelak

PERMEN 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 2

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kesehatan keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diukur berdasarkan: a. rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah

PERMEN 242-pmk-02-2016/2017 Pasal 6

(1) BPJS Ketenagakerjaan menyusun Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Laporan Keuangan Bulanan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laporan kinerja atau aktivitas keuangan, dan per

PERMEN 244-pmk-02-2014/2014 Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Ja

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 93

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 94

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 96

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 97

Susunan organisasi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial; b. Direktorat Ketenagakerjaan; c. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, M

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan keran

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 103

Susunan organisasi Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 258

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.