Pencarian
**(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang** IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dapat melakukan kerja sama dengan: - pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dan/atau PKP2B lainnya; dan/atau - pihak selain pe
(1) Tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam bentuk potongan pajak perseroan dan potongan pajak perseroan dan potongan pajak atas bunga, dividen dan royalty untuk pembayaran dividen yang terhutang. (2) Perincian potongan pajak perseroan
Tambahan kelonggaran perpajakan yang diberikan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang telah memperoleh fasilitas perpajakan secara khusus dengan suatu PERATURAN PEMERINTAH tersendiri atau per
(1) Tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan baik kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang pernah, sedang atau akan menikmati masa bebas pajak, maupun yang pernah, sedang atau akan menikmati fasilitas pera
Pelaksanaan pemberian tambahan kelonggaran perpajakan untuk masingmasing badan usaha dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan.
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada P.T. "Atjeh Minerals INDONESIA" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi, de
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada P.T. "Paniai Lake Minerals" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa"investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi, dengan
**(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan,** dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat **(1) huruf a berupa:** - Pajak Penghasilan; - Pajak SK No 085195 A --- --- Page 48 --- PRESIDEN -48- - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nila
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib** Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan k
Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Ketiga Pajak Pertambahan
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena** Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Pelaku**
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal87... SK N
Untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke KEK, Administrator KEK dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Kelima Tambahan Fasilitas
Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan ba
**(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha diberikan fasilitas** perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa: - Pajak Penghasilan; - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau - kepabeanan dan/atau cukai. **(2) Untuk mendap
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpa
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di KEK** ke TLDDP, sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
