Langsung ke konten

Pencarian

UU 7/2008 Pasal 8

…diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pendidikan; - kesehatan; - lingkungan hidup; - pekerjaan umum; - penataan ruang; - perencanaan pembangunan; - per

UU 054/2008 Pasal 8

…Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - perencanaan dan pengendalian pembangunan; - perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; - penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; - penyediaan sarana dan prasarana umum; - penanganan bidan

UU 052/2008 Pasal 8

…Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - perencanaan dan pengendalian pembangunan; - perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; - penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; - penyediaan sarana dan prasarana umum; - penanganan bid

UU 51/2008 Pasal 7

…pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; - penyelenggaraan . . . --- - penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; - penyediaan sarana dan prasarana umum; - penanganan bidang kesehatan; - penyelenggaraan pendidikan; - penanggulangan masalah sosial; - pelayanan

UU 050/2008 Pasal 8

…pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; - penyelenggaraan . . . --- - penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; - penyediaan sarana dan prasarana umum; - penanganan bidang kesehatan; - penyelenggaraan pendidikan; - penanggulangan masalah sosial; - pelayanan

UU 5/2008 Pasal 8

…pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pendidikan; - kesehatan; - lingkungan hidup; - pekerjaan umum; - penataan ruang; - perenc

PERPRES 49/2016 Pasal 5

…Kehutanan; 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Ketenagakerjaan; 1. Menteri Penday

PERPRES 66/2017 Pasal 11

…keanggotaan Tim Koordinasi terdiri atas: - pengarah; dan - pelaksana. (2) Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - Pembina : Presiden - Ketua : Wakil Presiden - Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

PERPRES 2/2022 Pasal 16

…ayat (1) huruf b terdiri atas: - Ketua : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; - Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik Negara; - Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - Wakil Ketua III : Ment

PERPRES 103/2021 Pasal 8

…go.id --- 2021, No.258 -6- LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJAN

PP 38/2007 Pasal 7

…pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. (2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pendidikan; - kesehatan; - lingkungan hidup; - pekerjaan umum; - penataan ruang; - perencanaan pembang

PP / Pasal 67

…Rektor. (2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur

PP / Pasal 70

…a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (2) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan pe

PP 44/2015 Pasal 31

(1) Dalam hal Peserta membutuhkan rawat inap, maka kelas perawatan di rumah sakit umum pemerintah/ pemerintah daerah kelas I setempat atau rumah sakit swasta yang tarifnya setara. (2) Dalam hal Peserta memilih fasilitas rawat inap yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan, maka P

PP 44/2015 Pasal 32

…b, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar kekurangannya. (3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara melaporkan data Pekerjanya tidak benar, sehingga mengakibatkan ada Pekerjanya yang tidak terdaftar dalam program JKK pada BPJS Ketenagaker

PP 44/2015 Pasal 59

… - denda; dan/ atau - tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (3) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan/ atau denda kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kete

PP 44/2015 Pasal 63

…2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional tersebut, telah dikeluarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Undang- Undang tersebut telah ditetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara yang akan menyel

PP / Pasal 30

…lain: - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM; - kementerian yang menyelenggaraka

PP / Pasal 10

…Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menentukan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah terkait” dalam ketentuan ini misalnya instansi yang diduga melakukan pelanggaran hak asas

PP / Pasal 28

…terkait penyetaraan kompetensi dan pencatatan Tenaga Kerja Konstruksi asing; dan - fakta atau temuan hasil surveilans dan/atau pengaduan masyarakat. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dima