Langsung ke konten

Pencarian

UU 2/2017 Pasal 74

…kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya. (5) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2017, No.11 (6) Pengawasan

PERPRES 130/2024 Pasal 1

…pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekbnomi, dan sosial. 3. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan

PERPRES 130/2024 Pasal 1

…Instansl Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (ii1) (iv) (v) (-) A. Penempatan Pekerja Migran Indonesia l. Penyederhanaan dan desentralisasi pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. l. Menyusun pedoman pelaksanaan standardisasi isi dan penyederhanaan waktu verifrkasi atas permintaan Pekerja

PP 41/2023 Pasal 5

…tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b, huruf c selain untuk usaha mikro dan kecil, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O,OO7o (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaa

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 22

(1) Perizinan dikelompokan menurut: a. klasifikasi; dan b. kategori (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi izin: a. usaha; dan b. non usaha. (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ) huruf b meliputi izin: a. pemanfaatan ruang; b. lingkungan hidup; c. kepariwis

PERDA KABUPATEN/MOJOKERTO Pasal 10

Pelayanan Penanaman Modal yang diselenggarakan di Daerah meliputi sektor: a. perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. perindustrian; f. perdagangan; g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; h. transportasi; i. kesehatan, obat dan makanan; j.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 21

(1). Perizinan dikelompokan menurut: a. klasifikasi; dan b. katagori. (2). Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi izin: a. usaha; dan b. non usaha. (3). Katagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi izin: a. pemanfaatan ruang; b. lingkungan hidup; c. kepariw

PERMENPERIN 11/2019 Pasal 2

…Kertas terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. limbah; dan h. emisi gas rumah kaca. (

PERMENPERIN 11/2019 Pasal 8

…energi; 4) air; 5) proses produksi; 6) produk; 7) limbah; dan 8) emisi gas rumah kaca. b. Persyaratan Manajemen, meliputi: 1) kebijakan dan organisasi; 2) perencanaan strategis; 2019, No.383 3) pelaksanaan dan pemantauan; 4) tinjauan manajemen; 5) tanggung jawab sosial perusahaan (Corp

PERMENPERIN 12/2019 Pasal 2

…atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca.

PERMENPERIN 12/2019 Pasal 8

…Persyaratan Manajemen 1) kebijakan dan organisasi; 2) perencanaan strategis; 3) pelaksanaan dan pemantauan; 4) tinjauan manajemen; 5) tanggung jawab sosial perusahaan; dan 6) ketenagakerjaan SIH 23929.1:2017 2019, No.384 2. ACUAN a. SNI ISO 13006: 2010 Ubin Keramik

PERMENPERIN 13/2019 Pasal 2

…atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca. (3

PERMENPERIN 13/2019 Pasal 8

…dan 9) emisi gas rumah kaca b. Persyaratan Manajemen, meliputi: 1) kebijakan dan organisasi; 2) perencanaan strategis; 3) pelaksanaan dan pemantauan; 4) tinjauan manajemen; 5) tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility); dan 6) ketenagakerjaan S

PERMENPERIN 42/2024 Pasal 5

…organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. audit internal dan tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan. B. ACUAN 1. SNI 6108:2017 Tekstil-Serat Stapel Viskosa C. DEFINISI 1. Serat Stapel Rayon

PERMENPERIN 45/2024 Pasal 5

…energi; 4) air; 5) proses produksi; 6) produk; 7) kemasan; 8) pengelolaan limbah; dan 9) emisi gas rumah kaca; b. persyaratan manajemen, meliputi aspek: 1) kebijakan dan organisasi; 2) perencanaan strategis; 3) pelaksanaan dan pemantauan; 4) audit internal dan tinjauan manaj

PERMENPERIN 46/2024 Pasal 7

…meliputi aspek: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. audit internal dan tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan. B. ACUAN 1. SNI 15-0047-2005, Kaca Lembaran dan/atau revisinya

PERMENPERIN 47/2020 Pasal 2

…dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 h. limbah; dan i. emisi gas rumah ka

PERMENPERIN 47/2020 Pasal 6

… perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility - CSR; dan f. ketenagakerjaan. SIH 11050.1:2020 www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 B. ACUAN 1. Peraturan Menteri Peri

PERMENPERIN 53/2020 Pasal 2

…manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku utama dan tambahan; b. bahan penolong; www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca

PERMENPERIN 53/2020 Pasal 6

… b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan. SIH 23112.2:2020 www.peraturan.go.id 2020, No. 1316 B. ACUAN 1. Standar Nasional Indonesia Kaca Pengaman Diperkeras (SNI 15-