Pencarian
… www.peraturan.go.id 2017, No.210 b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: 1. fasilitas Pajak Penghasilan; 2. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 3. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 4. fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Pelaku Usaha mengisi dan
…Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan/atau cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 7. fasilitas dan kemudahan
…berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas atau frekuensi Pengawasan. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah ini bemsaha mengakomodir beberapa sektor perizinan berusaha berbasis risiko lainnya, y
…dan Jaminan Kematian UU Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 33, 34 ayat (41, Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 46 avat (4) Perubahan pengaturan mengenai: 1. Manfaatjaminan kecelakaan kerja. 2. Manfaat jaminan kematian. Kementerian Ketenagakerjaan 26. RPP tentang
(1) Perusahaan penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja mengutamakan tenaga kerja warga lokal. (2) Perusahaan penanam modal wajib menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan penanam modal berh
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan Tenaga Kerja Lokal. (2) Pemerintah Daerah bersama dengan Penanam Modal memfasilitasi usaha perbaikan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan
(1) Penanam Modal hanya dapat mempekerjakan tenaga asing yang memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing. (2) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
Perusahaan Penanam Modal wajib memberikan perlindungan, pengupahan, dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil, cepat, dan efisien sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja penduduk Kabupaten Bone; (2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga kerja yang berasal dari daerah lain dan/atau warga Negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ket
(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja; (2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mekanisme tripartite; (3)
Setiap Pen yan dan g Disabilitas m em pu n yai h ak dan kesem patan yan g sam a u n tu k m en dapatkan pekerjaan dan / atau m elaku kan pekerjaan yan g layak bagi kehidupan sesuai dengan jenis, pendidikan dan kemampuannya.
Setiap ten aga kerja Pen yan dan g Disabilitas m em pu n yai h ak dan kesem patan m en dapatkan pelatih an kerja u n tu k m em bekali dan m en in gkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Penyelenggara rehabilitasi sosial; c. Lem baga m asyarakat yan g bergerak dalam bidan g pelatih an kerja den gan izin dari Pemerintah Daerah; dan d. Peru sah aan pen ggu n a ten aga kerja Pen yan dan g
(1) Pen yelen ggara pelatih an kerja wajib m em berikan sertifikat pelatih an bagi peserta Penyandang Disabilitas yang dinyatakan lulus sebagai tanda bukti kelulusan. (2) Sertifikat kelu lu san sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) m em u at tin gkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandang d
Penyelenggaraan pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang meliputi: a. tingkat dasar; b. menengah; dan c. mahir.
(1) SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat : a. jumlah dan jenis penyandang disabilitas usia kerja; b. kompetensi yang dimili
SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan mengkoordinasikan dan memfasilitasi: 1. peren can aan , pen gem ban gan , perlu asan , dan pen em patan ten aga kerja penyandang disabilitas; 2. program sosialisasi dan pen yadaran ten tan g h ak atas pekerjaan bagi penyandang
SKPD yan g m em pu n yai tu gas pokok di bidan g keten agakerjaan wajib m en gin form asikan lowon gan pekerjaan bagi penyandang disabilitas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
