Pencarian
Pemerintah Daerah m elaku kan perlu asan kesem patan kerja bagi penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan berkewajiban m em berikan pem bin aan terh adap u sah a m an diri yan g dikelola Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah m en doron g dan m em fasilitasi u paya pen gu atan dan pen gem ban gan u sah a ekon om i penyandang disabilitas m elalu i kerjasam a dan kemitraan dengan pelaku usaha. (2) Keten tu an lebih lan ju t m en gen ai tata cara pelaksan aan kerjasam a sebagaimana dimaksud pada ayat (
Pemerintah Daerah m en doron g dan m em fasilitasi pelaku u sah a u n tu k m en galokasikan sebagian proses produ ksi atau distribu si produ k u sah an ya kepada penyandang disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyandang disabilitas u n tu k m em peroleh h ak dan kesem patan yan g sam a dalam m en dapatkan akses perm odalan pada lem baga keu an gan perban kan dan / atau lem baga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha. (2) Lem baga keu an gan perban kan dan lem
Pen gu sah a h aru s m em pekerjakan seku ran g-kurangnya 1 (satu ) oran g penyandang disabilitas yan g m em en u h i persyaratan jabatan dan ku alifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada peru sah aan n ya u n tu k setiap 100 (seratu s) orang pekerja perusahaannya.
SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan m em berikan in form asi pelayan an pu blik dan / atau sosialisasi m en gen ai penerimaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
SKPD, peru sah aan daerah dan peru sah aan swasta berkewajiban m em berikan perlindungan, perlakuan dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pem berian u pah bagi penyandang disabilitas sesu ai den gan persyaratan pengupahan.
Setiap peru sah aan daerah dan / atau peru sah aan swasta dapat memberikan doku m en kon trak kerja atau su rat pen gan gkatan sebagai pekerja kepada setiap karyawan penyandang disabilitas yan g bekerja pada peru sah aan dimaksud.
(1) SKPD, peru sah aan daerah dan peru sah aan swasta wajib m em berikan fasilitas kerja yan g aksesibel sesu ai den gan kebu tu h an ten aga kerja Penyandang Disabilitas. (2) Fasilitas kerja yan g aksesibel sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) dilaksan akan setelah SKPD, peru sah aan daerah dan p
SKPD, peru sah aan daerah dan peru sah aan swasta berkewajiban m en jam in perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
(1) Kegiatan pen gawasan sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Fungsional Pengawas Tenaga Kerja. (2) Pemerintah Daerah m en gu su lkan Ten aga Fu n gsion al Pen gawas Ten aga Kerja sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) kepada Pem erin tah , seban din g dengan jumlah
SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan berkewajiban m elaku kan m ediasi terh adap ten aga kerja penyandang disabilitas apabila terjadi perselisih an h u bu n gan kerja sesu ai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1). Penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja lokal. (2). Penggunanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan profesionalitas.. (3). Penanam modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang
(1) Tenaga dosen universitas merupakan pegawai universitas yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di perguruan tinggi; (2) Tenaga administrasi, pustakaw
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen tetap dan Tenaga Penunjang tetap yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pe
(1) Tenaga penunjang terdiri atas Tenaga Penunjang Tetap, dan Tenaga Penunjang Tidak Tetap. (2) Jenjang kepangkatan Tenaga Penunjang terdiri atas empat golongan, masing-masing golongan terdiri atas dua ruang. (3) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga
(1) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai institut dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya; (2) Pegawai institut … (2) Pegawai institut yang berstatus Pegaw
(1) Pegawai institut terdiri atas tenaga akademik dan tenaga non-akademik yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Tenaga … (2) Tenaga akademik di institut terdiri atas
