Langsung ke konten

Pencarian

PP 155/2000 Pasal 61

(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan profesi lain sesuai dengan kebutuhan; (2) Peraturan untuk pengangkutan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang akademik serta tenaga administrasi diatur

PP 155/2000 Pasal 62

Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai institut dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya.

PP 35/2004 Pasal 82

(1) Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara INDONESIA dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan. (2) Kontraktor ... (2) Kontraktor dapat menggunakan tenaga kerja as

PP 35/2004 Pasal 84

Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja INDONESIA agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja INDONESIA.

PP 35/2004 Pasal 85

Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU 25/2007 Pasal 10

**(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi** kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. **(2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan** tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peratura

UU 25/2007 Pasal 11

**(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib** diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja. **(2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mek

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 44

(1) Setiap orang atau badan berhak untuk bekerja dan mempekerjakan siapa saja yang dipandang memenuhi syarat. (2) Setiap Perusahaan atau Pengusaha swasta yang mempekerjakan orang lain, wajib melakukan : a. mengutamakan perekrutan tenaga kerja kepada penduduk dimana perusahaan tersebut didirikan, kec

PERDA 16/2002 Pasal 3

(1) Setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah 25 (dua puluh lima) orang buruh / pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan; (2) Setiap peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang dit

PERDA 16/2002 Pasal 4

(1) Setiap perusahaan yang akan memperkerjakan pekerja harus membuat perjanjian kerja; (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan berlaku dan mengikat antara pengusaha dan pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau P

PERDA 16/2002 Pasal 5

(1) Setiap kesepakatan kerja bersama antara majikan / pengusaha, asosiasi pengusaha dan serikat buruh / pekerja wajib didaftarkan atau diketahui oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; (2) Kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku dan me

PERDA 16/2002 Pasal 6

(1) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja wanita pada malam hari, wajib mengajukan ijin kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Pengajuan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mencantumkan waktu jam kerja malam dan jumlah hari dalam setiap bulannya.

PERDA 16/2002 Pasal 7

(1) Bagi perusahaan harus menentukan waktu kerja dan waktu istirahat secara tegas dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja selain waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mengajukan Ijin Penyimpangan Waktu Ke

PERDA 16/2002 Pasal 8

(1) Setiap perusahaan yang menggunakan peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebelum diberikan Ijin Penggunaan harus diadakan pengujian terlebih dahulu; (2) Jenis peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PERDA 16/2002 Pasal 9

(1) Untuk mengusahakan pelatihan kerja dan jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus melalui ijin usaha; (2) Setiap kegiatan memperluas usaha pelatihan kerja dan usaha jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus mendapatkan ijin usaha perluasan.

PERDA 16/2002 Pasal 10

(1) Bagi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri wajib : a. memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan peratruran perundang-undangan yang berlaku; b. melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang meliputi tujuan negara, badan usaha yang menjadi mitra pada n

PERDA 16/2002 Pasal 11

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 6

Peserta Penerima Upah (PU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan b. pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 7

(1) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a adalah pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non- aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara yang membantu Ins

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 8

Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan milik perseorangan dan non perseorangan baik badan hukum maupun non badan hukum.