Pencarian
Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut yang meliputi: a. pemberi kerja bukan/tidak berbadan hukum; b. pekerja di luar hubungan kerja
Peserta Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi: a. pekerja harian lepas; b. pekerja borongan; dan c. pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Peserta Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA, termasuk dalam peraturan ini adalah Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan/Mandi
(1) Setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah 25 (dua puluh lima) orang buruh / pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan; (2) Setiap peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang dit
(1) Setiap perusahaan yang akan memperkerjakan pekerja harus membuat perjanjian kerja; (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan berlaku dan mengikat antara pengusaha dan pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau P
(1) Setiap kesepakatan kerja bersama antara majikan / pengusaha, asosiasi pengusaha dan serikat buruh / pekerja wajib didaftarkan atau diketahui oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; (2) Kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku dan me
(1) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja wanita pada malam hari, wajib mengajukan ijin kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Pengajuan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mencantumkan waktu jam kerja malam dan jumlah hari dalam setiap bulannya.
(1) Bagi perusahaan harus menentukan waktu kerja dan waktu istirahat secara tegas dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja selain waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mengajukan Ijin Penyimpangan Waktu Ke
(1) Setiap perusahaan yang menggunakan peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebelum diberikan Ijin Penggunaan harus diadakan pengujian terlebih dahulu; (2) Jenis peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(1) Untuk mengusahakan pelatihan kerja dan jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus melalui ijin usaha; (2) Setiap kegiatan memperluas usaha pelatihan kerja dan usaha jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus mendapatkan ijin usaha perluasan.
(1) Bagi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri wajib : a. memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan peratruran perundang-undangan yang berlaku; b. melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang meliputi tujuan negara, badan usaha yang menjadi mitra pada n
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Dalam pelaksanaan pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan pembinaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, konsultasi, pendampingan, supervisi dan pemantauan serta evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
(1) Biaya pelaksanaan koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (3) Definisi sebagaimana dimaksud
Tata cara penyusunan Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengacu pada Format A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
