Pencarian
(1) Kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus: a. konsisten dalam sintaksis/pembentukan, struktur/skema/komposisi penyajian, dan artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Ketentuan mengenai kaidah Intero
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan proses merancang kebutuhan Data secara sistematis dan terstruktur, meliputi: a. penyusunan daftar Data; b. penetapan Data Prioritas; c. penyusunan Standar Data; d. penyusunan Metadata; dan e. penyusunan Kode Referensi dan/atau Da
(1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berasal dari daftar Data yang telah ditetapkan. (2) Data yang diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional da
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan proses meringkas informasi Data yang telah diperoleh meliputi: a. pemeriksaan; b. kodefikasi; dan c. tabulasi. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. verifikasi Data; b. validasi Data
Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan; b. santunan berupa uang; dan/atau c. pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta y
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi: a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; b. santunan Cacat Sebagian Anatomi
Rincian besarnya manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja serta persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(1) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja diberikan dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan yang terdiri atas: 1. perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan; dan/atau 2. pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran
(1) Perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 1, dapat diberikan dalam hal biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan telah melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di ne
(1) Pelayanan kesehatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dipulangkan ke INDONESIA oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tin
(1) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi: a. penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain di negara tujuan pen
Rincian besarnya manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja serta persentase Cacat Sebagian Anatomis dan Cacat Sebagian Fungsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA jika Peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja, meliputi: a. santunan kematian; b. santunan berkala; dan c. biaya pemakaman.
(1) Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja meliputi: a. santunan kematian; b. santunan berkala; c. biaya pemakaman; dan d. beasiswa pendidikan atau pelatihan. (2) Manfaat program JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga bagi Pekerj
Rincian besarnya manfaat program JKM bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Besarnya manfaat program JHT bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA, sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta. (2) Pengembangan nilai manfaat program JHT sebagaimana dimaksud
(1) Pada saat berakhir perjanjian kerja di negara tujuan penempatan dan kembali ke INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA dapat melanjutkan kepesertaan dalam program jaminan sosial. (2) Kepesertaan program jaminan sosial lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti status pekerja saat berada
Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial.
