Pencarian
(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: a. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasila
Direktorat Perpajakan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.
Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional; b. Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional; c. Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa: a. fasilitas PPh; b. fasilitas PPN; c. fasilitas Bea Masuk; d. fasilitas pajak ditanggung Pemerintah.
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perpajakan dan penerimaan ne
Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: a. Subbidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai; dan b. Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak Lainnya.
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas, terdiri atas: a. Seksi Perpajakan Wilayah Asia Pasifik dan Afrika; b. Seksi Perpajakan Wilayah Amerika dan Eropa; dan c. Seksi Perpajakan Organisasi Internasional dan Pengendalian Asas Re
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas terdiri atas: a. Seksi Perpajakan Wilayah Asia Pasifik dan Afrika; b. Seksi Perpajakan Wilayah Amerika dan Eropa; c. Seksi Perpajakan Organisasi Internasional dan Pengendalian Asas Resipro
(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. (2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. WPI maju; b. WP
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan p
(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: a. fasilitas Pajak Penghasilan; b. fasilitas pemb
(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: a. Fasilitas Pajak Penghasilan; b. Fasili
(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: a. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasila
Direktorat Perpajakan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.
Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional; b. Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional; c. Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan
