Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 259

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 261

Susunan organisasi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial; b. Direktorat Ketenagakerjaan; c. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Men

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan keran

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 278

Subdirektorat Hubungan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang hubungan ketenagakerjaan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 279

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Subdirektorat Hubungan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijak

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 280

Subdirektorat Analisis Hukum Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis hukum ketenagakerjaan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Analisis Hukum Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah k

PERMEN PPPA/4 Pasal 67

Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.

PERMEN PPPA/4 Pasal 69

Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Bidang Ketenagakerjaan;dan b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Bidang Ketenagakerjaan;

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 2

Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mendukung kemampuan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provi

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 3

(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan sesuai kebijakan nasional dalam Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 4

(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. kelembagaan; b. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; c. sarana dan prasarana; d. pendanaan; e. administrasi; f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan

Pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaa

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 6

Peningkatan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. penyusunan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan hasil analisis objek pengawasan ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan perkembangan teknolo

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 8

Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk: a. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; b. meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan; c. penugasan dan penempatan.

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 9

(1) Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan beban kerja, objek pengawasan ketenagakerjaan dan formasi sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya m

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 10

(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); b. pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan bidang keahlian/spesialis;

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 11

(1) Peserta pendidikan dan pelatihan pengawasan ketenagakerjaan yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, ditunjuk sebagai pengawas ketenagakerjaan oleh Menteri. (2) Pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dala

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 12

Dalam pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.