Langsung ke konten

Pencarian

PP 96/2015 Pasal 14

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PP 96/2015 Pasal 15

Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai: - ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur m

PP 96/2015 Pasal 20

Toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP 96/2015 Pasal 23

**(1) Dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan** sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyele

PP 96/2015 Pasal 30

**(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas bea masuk,** cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. **(2) Pelaku . . .** --- --- Page 22 --- - 22 - **(2) Pelaku Usaha di KEK

PP / Pasal 5

**(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan** cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: - Pajak Penghasilan; --- --- Page 8 --- 2020, No.55 -8- - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pe

PP / Pasal 8

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 9

**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib** --- --- Page 10 --- 2020, No.55 -10- Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimak

PP / Pasal 13

Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nila

PP / Pasal 15

**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena** Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Pelaku Usaha di KEK

PP / Pasal 16

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 17

Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu --- --- Page 15 --- 2020, No.55 -15- yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan pe

PP / Pasal 27

Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP / Pasal 18

**(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan,** pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dapat melakukan kerja sama dengan: - pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau PKP2B lainnya; dan/atau

PP / Pasal 73

**(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan,** dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a berupa: - Pajak Penghasilan; - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - Bea Masuk dan Paj

PP / Pasal 76

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpa

PP / Pasal 77

**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh** Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan paja

PP / Pasal 82

Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Ketiga Pajak Per

PP / Pasal 84

**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa** Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(2) Pelaku

PP / Pasal 85

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.