Pencarian
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai: - ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur m
Toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan** sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyele
**(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas bea masuk,** cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. **(2) Pelaku . . .** --- --- Page 22 --- - 22 - **(2) Pelaku Usaha di KEK
**(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan** cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: - Pajak Penghasilan; --- --- Page 8 --- 2020, No.55 -8- - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pe
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib** --- --- Page 10 --- 2020, No.55 -10- Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimak
Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nila
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena** Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Pelaku Usaha di KEK
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu --- --- Page 15 --- 2020, No.55 -15- yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan pe
Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
**(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan,** pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dapat melakukan kerja sama dengan: - pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau PKP2B lainnya; dan/atau
**(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan,** dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a berupa: - Pajak Penghasilan; - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - Bea Masuk dan Paj
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpa
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh** Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan paja
Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Ketiga Pajak Per
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa** Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. **(2) Pelaku
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
