Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 265

Subdirektorat Analisis Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis kependudukan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 266

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Analisis Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengem

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 267

Subdirektorat Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang jaminan sosial.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 268

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 269

Subdirektorat Tata Kelola Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata kelola kependudukan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 270

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Subdirektorat Tata Kelola Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pen

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 274

Subdirektorat Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kesempatan kerja.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 275

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembanga

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 276

Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kualitas tenaga kerja.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengem

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 282

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 283

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan,

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 284

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat; b. Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan; c. Subdirektorat Bantuan Sosial; dan d. Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 285

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 286

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta peng

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 287

Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengurangan kemiskinan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta penge

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 289

Subdirektorat Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang bantuan sosial.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 290

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 291

Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang Data dan Analisis Kemiskinan.