Pencarian
**(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri** atas unsur: - Pemerintah/pemerintah daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan - asosiasi pengusaha; **(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK.
Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/ serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
(l) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); - mengundurkan diri; - meninggal dunia; - selama 6 (enam) bulan bertur
**(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oieh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. **(2
**(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang. **(2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pernerintah/pernerinta
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 42 ayat (21, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat. (21 Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Se
**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja. **(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan ke
**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan** sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. **(2) Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak l
**(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur** (21 Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK: - memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan - membahas permasalahan pengupahan. **(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan** Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kemente
**(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:** - Pemerintah/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; - asosiasi pengusaha; - tenaga ahli; dan - perguruan tinggi. **(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan,** pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pe
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakedaan. Bagian Keempat Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
**(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi** anggota serikat pekerja/ serikat buruh. (21 Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Pasal6l SK No 018835 A --- --- Page 34 --- PRESIDEN -34-
**(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus** terdiri atas unsur: - Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan - asosiasi pengusaha. **(2) Unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Admini
**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,** lembaga kerja sama tripartit khusus dapat membentuk Badan Pekerja. **(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dipilih dari anggota lembaga kerja sama tripartit khusus. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan*
**(1) Lembaga kerja sarna tripartit khusus mengadakan** sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. **(2) Dal
**(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan** dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan melalui tahapan: - preventif edukatif; - represif non yustisia; dan/atau - represif yustisia. **(2) Tahapan preventif edukat
Perwakilan di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait. PELAPORAN
Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. ### Pasal 35 . . . --- --- Page 24 --- - 24 -
