Pencarian
**(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** terdiri atas unsur: - Pemerintah/pemerintah daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan - asosiasi pengusaha; **(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Admin
Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. --- --- Page 28 --- 2020, No.55 -28-
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
**(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana --- --- Page 29 --- 2020, No.55 -29- dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
**(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yan
**(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang. **(2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama** Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pem
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 42 ayat (2), Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat. **(2) Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Kh
**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja. **(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Ketentuan lebih
**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan** sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. **(2) Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikut
**(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.** **(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:** - memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan - membahas permasalahan pengupahan. **(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan** Pengupahan KEK berkoordina
**(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas** unsur: - Pemerintah/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; --- --- Page 33 --- 2020, No.55 -33- - asosiasi pengusaha; - tenaga ahli; dan - perguruan tinggi. **(2) Susunan keanggotaan
**(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi** anggota serikat pekerja/serikat buruh. **(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling** kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
**(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus** terdiri atas unsur: - Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan www.peraturan.go.id --- --- Page 69 --- 2021, No.50 -69- - asosiasi pengusaha. **(2) Unsur Pemerintah Pusat
Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus.
Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), calon anggota yang berasal dari
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. (2) Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menerapkan unsur SPIP. (4) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. li
(1) Koordinator penyelenggaraan SPIP di Kementerian yakni Sekretaris Jenderal. (2) Koordinator SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh koordinator tingkat unit kerja. (3) Koordinator SPIP tingkat unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebi
Setiap pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib memastikan diterapkannya SPIP dengan membentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP.
