Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 43

**(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** terdiri atas unsur: - Pemerintah/pemerintah daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan - asosiasi pengusaha; **(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Admin

PP / Pasal 44

Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.

PP / Pasal 45

Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. --- --- Page 28 --- 2020, No.55 -28-

PP / Pasal 47

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.

PP / Pasal 48

**(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana --- --- Page 29 --- 2020, No.55 -29- dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);

PP / Pasal 50

**(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yan

PP / Pasal 52

**(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang. **(2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama** Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pem

PP / Pasal 53

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 42 ayat (2), Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat. **(2) Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Kh

PP / Pasal 54

**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,** Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja. **(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. **(3) Ketentuan lebih

PP / Pasal 55

**(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan** sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. **(2) Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit** Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikut

PP / Pasal 57

**(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.** **(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:** - memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan - membahas permasalahan pengupahan. **(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan** Pengupahan KEK berkoordina

PP / Pasal 58

**(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas** unsur: - Pemerintah/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; --- --- Page 33 --- 2020, No.55 -33- - asosiasi pengusaha; - tenaga ahli; dan - perguruan tinggi. **(2) Susunan keanggotaan

PP / Pasal 60

**(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi** anggota serikat pekerja/serikat buruh. **(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling** kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

PP / Pasal 109

**(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus** terdiri atas unsur: - Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; - serikat pekerja/serikat buruh; dan www.peraturan.go.id --- --- Page 69 --- 2021, No.50 -69- - asosiasi pengusaha. **(2) Unsur Pemerintah Pusat

PP / Pasal 110

Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus.

PP / Pasal 111

Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

PP / Pasal 113

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), calon anggota yang berasal dari

PERMENAKER 13/2019 Pasal 3

(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP. (2) Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menerapkan unsur SPIP. (4) Unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. li

PERMENAKER 13/2019 Pasal 4

(1) Koordinator penyelenggaraan SPIP di Kementerian yakni Sekretaris Jenderal. (2) Koordinator SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh koordinator tingkat unit kerja. (3) Koordinator SPIP tingkat unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan kebi

PERMENAKER 13/2019 Pasal 5

Setiap pimpinan unit kerja dan satuan kerja wajib memastikan diterapkannya SPIP dengan membentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP.