Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 13/2019 Pasal 6

(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai berikut: a. satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat unit kerja ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan b. satuan tugas penyelenggaraan SPIP tingkat satuan kerja ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pimpina

PERMENAKER 13/2019 Pasal 7

(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Susunan keanggotaan satuan tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian ti

PERMENAKER 17/2024 Pasal 6

Pengguna SIAPkerja terdiri atas: a. pencari kerja; b. pekerja; c. pemberi kerja; d. pelaksana penempatan; e. lembaga pendidikan; f. lembaga pelatihan kerja; g. lembaga sertifikasi profesi; h. kementerian/lembaga; i. pemerintah daerah provinsi; j. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan k. pengguna lai

PERMENAKER 17/2024 Pasal 7

(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam mengakses layanan SIAPkerja harus memiliki akun SIAPkerja berupa nama pengguna dan kata sandi. (2) Untuk mendapatkan akun SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna SIAPkerja harus melakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kepen

PERMENAKER 17/2024 Pasal 10

(1) SIAPkerja dikelola oleh Menteri melalui Kepala Badan. (2) Pengelola SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 11

(1) Pengelola SIAPkerja harus memastikan keandalan SIAPkerja atas: a. ketersediaan; b. keamanan; c. pemeliharaan; dan d. integrasi. (2) Keandalan SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal dengan cara: a. menguji kelaikan sistem; b. menjaga kerahasiaan data; c. menentukan kebi

PERMENAKER 8/2018 Pasal 714

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga Pusat. 191. Ketentuan Pasal 715 diubah sehingga berbuny

PERMENAKER 8/2018 Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana Pusat; b. penyiapan bahan pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan urusan rumah tangga Pusat;

PERMENAKER 8/2018 Pasal 716

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Keuangan; dan b. Subbagian Umum. 193. Ketentuan Pasal 717 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 717

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, penyusunan organisasi dan tata laksana, dan urusan keuangan. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi,

PERMENAKER 8/2018 Pasal 719

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, Bidang Program, Kerja Sama, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus dan tenaga pengajar, bahan pelatihan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 720

Bidang Program, Kerja Sama dan Evaluasi terdiri atas: a. Subbidang Program dan Kerja Sama; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan. 197. Ketentuan ayat (1) Pasal 721 diubah sehingga Pasal 721 berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 721

(1) Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, kurikulum, silabus dan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan

PERMENAKER 8/2018 Pasal 724

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas: a. Subbidang Kepemimpinan dan Teknis; dan b. Subbidang Fungsional. 201. Ketentuan ayat (2) Pasal 725 diubah, sehingga Pasal 725 berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 9/2021 Pasal 337

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 338

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi; dan c. subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 339

(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pe

PERMENAKER 9/2021 Pasal 340

Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 341

Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran; b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 342

(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional d