Pencarian
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.
(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberia
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokras
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata
Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di b
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; b. kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; c. kelompok substansi
Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan sup
Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pengembangan manajemen kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.
(1) Subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta eva
Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi
Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi penjaminan mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja.
(1) Subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi
Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi pemberdayaan personel keselamatan dan kesehatan kerja.
(1) Subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta e
Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan d
Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi kemitraan dan personel kesehatan tenaga kerja.
(1) Subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelap
