Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 343

Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi pengembangan kerja sama direktorat jenderal.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 344

Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 345

(1) Subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama mempunyai tugas melakukan pemberia

PERMENAKER 9/2021 Pasal 346

Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokras

PERMENAKER 9/2021 Pasal 347

Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;

PERMENAKER 9/2021 Pasal 348

(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata

PERMENAKER 9/2021 Pasal 363

Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akreditasi dan pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di b

PERMENAKER 9/2021 Pasal 364

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; b. kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; c. kelompok substansi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 365

Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan sup

PERMENAKER 9/2021 Pasal 366

Kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pengembangan manajemen kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 367

(1) Subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta eva

PERMENAKER 9/2021 Pasal 368

Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 369

Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi penjaminan mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 370

(1) Subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,

PERMENAKER 9/2021 Pasal 371

Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 372

Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi pemberdayaan personel keselamatan dan kesehatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 373

(1) Subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta e

PERMENAKER 9/2021 Pasal 374

Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan d

PERMENAKER 9/2021 Pasal 375

Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi kemitraan dan personel kesehatan tenaga kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 376

(1) Subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelap