Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 379

Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 380

Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 381

(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta e

PERMENAKER 9/2021 Pasal 382

Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 383

Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 384

(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluas

PERMENAKER 9/2021 Pasal 385

Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan dan pekerja anak mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, se

PERMENAKER 9/2021 Pasal 386

Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan, dan pekerja anak terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 387

(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 388

Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 389

Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 390

(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,

PERMENAKER 9/2021 Pasal 394

Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; c. penyiapan penyusunan norma, standar, pro

PERMENAKER 9/2021 Pasal 395

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja; b. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja; c. kelompok substansi pengujian dan ev

PERMENAKER 9/2021 Pasal 396

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta eva

PERMENAKER 9/2021 Pasal 397

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 398

(1) Subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 399

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evalua

PERMENAKER 9/2021 Pasal 400

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 401

(1) Subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di