Pencarian
Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi
Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat.
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta e
Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi
Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluas
Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan dan pekerja anak mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, se
Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan, dan pekerja anak terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak.
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi
Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan
Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerj
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; c. penyiapan penyusunan norma, standar, pro
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja; b. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja; c. kelompok substansi pengujian dan ev
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta eva
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja.
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evalua
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja.
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di
