Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 402

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 403

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 404

(1) Subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta ev

PERMENAKER 9/2021 Pasal 405

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 406

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi bidang ergonomi dan psikologi kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 407

(1) Subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 447

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan Badan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 448

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 450

Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan Badan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 451

Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran; b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 452

(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan. (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinas

PERMENAKER 9/2021 Pasal 453

Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 454

Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembina

PERMENAKER 9/2021 Pasal 455

(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Badan. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan refo

PERMENAKER 9/2021 Pasal 467

Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam dan luar negeri.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 468

Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri; dan b. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 469

(1) Subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri. (2) Subkelompok substansi analisis pasar kerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 486

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penge

PERMENAKER 9/2021 Pasal 487

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 488

(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan prod