Pencarian
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya.
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta ev
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi bidang ergonomi dan psikologi kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan Badan.
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan Badan.
Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran; b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan. (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinas
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembi
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembina
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Badan. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan refo
Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam dan luar negeri.
Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri; dan b. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri.
(1) Subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri. (2) Subkelompok substansi analisis pasar kerj
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penge
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidan
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan prod
