Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 493

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas Kemente

PERMENAKER 9/2021 Pasal 494

(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pelaksanaan pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional. (2) Subkel

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 7

Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk tim dalam rangka pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 19

Untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan standar mengenai: a. keteknikan, persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan ses

PERMENAKER 13/2019 Pasal 8

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan: a. Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.

PERMENAKER 13/2019 Pasal 9

(1) Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 280

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem dan transformasi eko

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 281

Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Ekosistem Ekonomi Digital; b. Bidang Transformasi Ekonomi Digital; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 282

Bidang Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem ekonomi digital.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 283

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Ekosistem Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem, litera

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 284

Bidang Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Ekosistem; dan b. Subbidang Literasi dan Inovasi.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 285

(1) Subbidang Pengembangan Ekosistem mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pel

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 286

Bidang Transformasi Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi ekonomi digital.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 287

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Bidang Transformasi Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 288

Bidang Transformasi Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Transformasi Sektor Publik; dan b. Subbidang Transformasi Sektor Privat.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 289

(1) Subbidang Transformasi Sektor Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik serta pemantauan, analisis, evaluasi,

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 292

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 294

Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausaha

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 295

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 296

Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan terdiri atas: a. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; b. Bidang Pengembangan Kewirausahaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.