Pencarian
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas Kemente
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pelaksanaan pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional. (2) Subkel
Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk tim dalam rangka pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan standar mengenai: a. keteknikan, persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan ses
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan: a. Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
(1) Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem dan transformasi eko
Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Ekosistem Ekonomi Digital; b. Bidang Transformasi Ekonomi Digital; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Ekosistem Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem, litera
Bidang Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Ekosistem; dan b. Subbidang Literasi dan Inovasi.
(1) Subbidang Pengembangan Ekosistem mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pel
Bidang Transformasi Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Bidang Transformasi Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik
Bidang Transformasi Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Transformasi Sektor Publik; dan b. Subbidang Transformasi Sektor Privat.
(1) Subbidang Transformasi Sektor Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik serta pemantauan, analisis, evaluasi,
Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.
Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausaha
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan
Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan terdiri atas: a. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; b. Bidang Pengembangan Kewirausahaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
