Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 297

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan e

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 299

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; dan b. Subbidang Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 300

(1) Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pe

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 301

Bidang Pengembangan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kewirausahaan.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 302

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Bidang Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha dan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 303

Bidang Pengembangan Kewirausahaan terdiri atas: a. Subbidang Penciptaan Peluang Usaha; dan b. Subbidang Ekosistem Kewirausahaan.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 304

(1) Subbidang Penciptaan Peluang Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 305

Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 306

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produ

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 307

Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Kelembagaan, Produksi dan Akses Pasar; b. Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 308

Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelemba

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 310

Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Subbidang Pengembangan Produk dan Perluasan Akses Pasar.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 311

(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan k

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 312

Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan dan restrukturisasi usaha.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mi

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 314

Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha terdiri atas: a. Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi; dan b. Subbidang Restrukturisasi Usaha.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 315

(1) Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 316

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja.