Pencarian
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan e
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; dan b. Subbidang Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat.
(1) Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pe
Bidang Pengembangan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kewirausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Bidang Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha dan
Bidang Pengembangan Kewirausahaan terdiri atas: a. Subbidang Penciptaan Peluang Usaha; dan b. Subbidang Ekosistem Kewirausahaan.
(1) Subbidang Penciptaan Peluang Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan
Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produ
Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Kelembagaan, Produksi dan Akses Pasar; b. Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelemba
Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Subbidang Pengembangan Produk dan Perluasan Akses Pasar.
(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan k
Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan dan restrukturisasi usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mi
Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha terdiri atas: a. Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi; dan b. Subbidang Restrukturisasi Usaha.
(1) Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja.
