Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan, ke

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 318

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja terdiri atas: a. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri; b. Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 319

Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan dan kerja sama industri.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 321

Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja; dan b. Subbidang Penguatan Kerja Sama Pelatihan dan Industri.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 322

(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja serta pema

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 323

Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang standar kompe

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 325

Bidang Pegembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja; dan b. Subbidang Instruktur dan Tenaga Pelatihan.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 326

(1) Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang standar kompetensi dan pelatihan kerja serta pemantauan, ana

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 330

Bidang Pengembangan Cipta Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Pengembangan Cipta Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perluasan dan pengembangan kese

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 332

Bidang Pengembangan Cipta Kerja terdiri atas: a. Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja; dan b. Subbidang Penempatan Tenaga Kerja.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 333

(1) Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang perluasan dan pengembangan kesempatan kerja serta peman

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 334

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 335

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi hubun

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 336

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial terdiri atas: a. Subbidang Harmonisasi Hubungan Industrial dan Pengawasan; dan b. Subbidang Jaminan Sosial dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 337

(1) Subbidang Harmonisasi Hubungan Industrial dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta

UU 2/2004 Pasal 82

Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pen

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 46

(1) Pelatihan untuk Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan dalam rangka persiapan personel yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebaga