Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 2

Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan pengawasan ketenagakerjaan dan merupakan satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 4

(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi pengawasan ketenagakerjaan berbentuk sistem digital yang terpusat dan tersebar. (2) Jaringan informasi yang terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan unt

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 5

(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan berisi data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. organisasi pengawasan ketenagakerjaan; b. peraturan perundang-undangan

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 6

(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari: a. pusat jaringan; dan b. anggota jaringan. (2) Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Direktorat Jenderal. (3) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. u

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 15

(1) Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat melakukan pembinaan, pengembangan dan pemantauan terhadap anggota jaringan. (2) Unit kerja Pengawasan Ketenagake

PERPRES 103/2021 Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PERPRES 133/2024 Pasal 5

**(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan** memimpin Kementerian Ketenagakedaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. **(2) Tunjangan kinerja ba

PERPRES 133/2024 Pasal 1

Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 11... SK No2ll369A --- --- Page 5 --- PRESIDEN -5-

PERPRES 164/2024 Pasal 21

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. ### Pasal 22... SK

PERPRES 18/2015 Pasal 1

**(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.**

PERPRES 18/2015 Pasal 18

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan www.peraturan.go.id --- --- Page 8 --- 2015, No.19 8 perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengaw

PERPRES 18/2015 Pasal 24

Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.

PERPRES 18/2015 Pasal 28

Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id --- --- Page 11 --- 2015, No.19 11

PERPRES 21/2010 Pasal 3

(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Untuk menyelen

PERPRES 21/2010 Pasal 4

Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan didukung dengan sarana

PERPRES 21/2010 Pasal 5

(1) Pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan secara terkoordinas

PERPRES 21/2010 Pasal 6

(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat menyelenggarakan rapat Koordinasi Tingkat Nasional yang dihadiri oleh seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan

PERPRES 21/2010 Pasal 8

(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi menyelenggarakan rapat Koordinasi Tingkat Provinsi yang dihadiri seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pa

PERPRES 21/2010 Pasal 9

(1) Hasil rapat Koordinasi Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pa

PERPRES 21/2010 Pasal 10

(1) Hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota. (2) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya kepada Gubernur.