Pencarian
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: - pendapatan . . . --- --- Page 10 --- - 10 - - pendapatan pajak dalam negeri; dan - pendapatan pajak perdagangan internasional. **(2) Pendapatan pajak dalam negeri se
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.309.859.945.000.000,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), terdiri atas: - Pend
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran- kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut: - Pembebasan dari: 1. Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat
**(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-** pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5. **(2) Selain...** --- --- Page 10 --- PRESIDEN
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.865.702.816.382.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus enam puluh lima triliun tujuh ratus dua miliar delapan ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp989.63
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp631.931.723.000.000,00 (
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.379.991.627.125.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ri
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)** terdiri dari : - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.021.223.677.000.000,00 (dua kuadriliun dua puluh satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), terdiri atas: - Pendapatan Pajak
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)** terdiri dari : - Pajak Dalam Negeri; - Pajak Perdagangan Internasional. **(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a direncanakan sebesar Rp 95.538.030.000.000,00
**(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas : - Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; - Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. **(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana** dimaksud
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)** terdiri dari : - pajak Dalam Negeri; - Pajak Perdagangan Internasional. **(2) penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** huruf a direncanakan sebesar Rp169.519.987.000.000,00 (s
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:** - Pajak dalam negeri; - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan** sebesar Rp285.481.430.000.000,00 (dua
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.489.255.488.129.000,00 (satu kuadriliun empat ratus delapan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh sembil
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. Formatted: Bullets and Numbering (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan s
**(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2 ayat (2) terdiri dari: - Pajak dalam negeri; dan - Pajak perdagangan internasional. **(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp569.
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: - pajak dalam negeri; dan - pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp715.534.543.000.000,00
