Pencarian
Penyusunan Kerja Sama dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; dan c. perumusan naskah.
Kerja sama bilateral dilaksanakan melalui tahapan: a. Penjajakan (preliminary), merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional, seperti penetapan subyek atau tema kerja sama. b. Perundingan (negotiation), meru
(1) Kerja Sama bilateral dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. permohonan; c. penyusunan; d. perundingan; e. perumusan; f. penerimaan; dan g. penandatanganan. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pih
Pemberian Hibah dilakukan melalui tahapan: a. Penjajakan; b. Perundingan; c. Perumusan Usulan Rencana Pemberian Hibah; d. Penyampaian Usulan Rencana Pemberian Hibah; e. Pelaksanaan; f. Monitoring dan Evaluasi.
(1) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penjajakan, pelaksanaan dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi internasional, serta
(1) Lahan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan luas total lahan perpetakan yang digunakan untuk kavling perumahan dan permukiman maupun fasilitas lingkungan yang bersifat komersial dan dapat dijual kepada pihak swasta maupun perorangan (2) Lahan non efektif seba
(1) Lahan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan luas total lahan perpetakan yang digunakan untuk kavling perumahan dan permukiman maupun fasilitas lingkungan yang bersifat komersial dan dapat dijual kepada pihak swasta maupun perorangan (2) Lahan non efektif seba
Tahapan Pembuatan Naskah Perjanjian Internasional terdiri atas: a. penjajakan; b. perundingan perumusan naskah; c. penerimaan; dan d. penandatanganan.
Tahap transaksi KPBU terdiri atas kegiatan-kegiatan: a. Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding); b. penetapan lokasi KPBU; c. pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana; d. penandatanganan perjanjian KPBU; dan e. pemenuhan p
Tahapan Pembuatan Naskah Perjanjian Internasional terdiri atas: a. penjajakan; b. perundingan perumusan naskah; c. penerimaan; dan d. penandatanganan.
Tahap transaksi KPBU terdiri atas kegiatan-kegiatan: a. Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding); b. penetapan lokasi KPBU; c. pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mencakup persiapan dan pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Pelaksana; d. penandatanganan perjanjian KPBU; dan e. pemenuhan p
**(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah** dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai untuk mendukung penyusunan Daftar Potensi untuk Pinjaman Tunai yang bersumber dari Kreditor Bilateral dan/atau Kreditor Multilateral. **(2) Dalam hal Pinja
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan; dan d. penandatanganan.
Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan; dan d. penandatanganan.
(1) Dalam melaksanakan tahap penyiapan KPBU IKN, PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melaksanakan penjajakan minat pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN. (2) Penj
(1) Pengadaan dilaksanakan oleh PJPK. (2) Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan KPBU dan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding). (3) Pengadaan dilaksanakan setelah PJPK menerbitkan surat pernyataan bahwa Proyek KPBU layak secara tek
(1) Bupati melalui TKKSD melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas KSD. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penjajakan, negosiasi, penandatanganan, pelaksanaan sampai pengakhiran kerja sama.
(1) Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi terutang yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang di persamakan ke Kas Daerah atau melalui Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut. (2) Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me
(1) Lapangan usaha Perusahaan meliputi : a. pembangunan dan pengelolaan fasilitas perpasaran beserta penunjangnya; b. pengelolaan parkir di areal pasar; c. pengelolaan kebersihan dan keamanan di areal pasar; d. pengelolaan sarana sanitasi umum di areal pasar;dan e. usaha-usaha lainnya d
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; e. pelaksanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pengembangan program; dan h. pengakhiran kerja sama.
