Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDESA 12/2018 Pasal 26

Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; e. pelaksanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pengembangan program; dan h. pengakhiran kerja sama.

PERMENIMIPAS 8/2025 Pasal 20

(1) Perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutserta

PERMENIMIPAS 8/2025 Pasal 26

Penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri dilaksanakan berdasarkan tahapan: a. penjajakan; b. penyusunan; c. penandatanganan; dan d. pelaksanaan.

PERMENKEU 117-pmk-08-2022/2022 Pasal 8

(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai untuk mendukung penyusunan Daftar Potensi untuk Pinjaman Tunai yang bersumber dari Kreditor Bilateral dan/atau Kreditor Multilateral. (2) Dalam hal Pinjaman Tunai bersum

PERMENKO MARVES/02 Pasal 9

(1) Tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. penjajakan Kerja Sama; b. pembahasan Kerja Sama; c. pengesahan Kerja Sama; d. penandatanganan Kerja Sama; e. pelaksanaan Kerja Sama; f. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama; g. perpanjangan Kerja Sama; h. pe

PERMENKO PMK/8 Pasal 4

Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan yang merupakan tahap dimana para pihak berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu Kerja Sama Luar Negeri seperti penetapan subyek atau tema kerja sama; b. perundingan yang merupakan tahap untuk membahas su

PERMENKO PMK/8 Pasal 5

(1) Unit Pemrakarsa wajib melaporkan potensi Kerja Sama Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian Koordinator sebelum melakukan tahapan penjajakan. (2) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap Unit Pemrakarsa di lingkungan Kemente

PERMENRISTEKDIKTI 4/2017 Pasal 8

Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; dan d. penandatanganan.

PERMENRISTEKDIKTI 4/2017 Pasal 19

Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; dan d. penandatanganan.

PERMENSOS 9/2012 Pasal 13

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan pada lokasi yang telah dilaksanakan penjajakan awal dan telah ditetapkan dalam kategorisasi KAT berdasarkan alat ukur berupa instrumen yang telah dibuat skoring serta upaya identifikasi masalah dan kebutuhan warga di

PERMEN 02/2021 Pasal 9

(1) Tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. penjajakan Kerja Sama; b. pembahasan Kerja Sama; c. pengesahan Kerja Sama; d. penandatanganan Kerja Sama; e. pelaksanaan Kerja Sama; f. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama; g. perpanjangan Kerja Sama; h. pe

PERMEN 117-pmk-08-2022/2022 Pasal 8

(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai untuk mendukung penyusunan Daftar Potensi untuk Pinjaman Tunai yang bersumber dari Kreditor Bilateral dan/atau Kreditor Multilateral. (2) Dalam hal Pinjaman Tunai bersum

PERMEN 23/2022 Pasal 7

(1) Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri melakukan analisis terhadap hasil kajian dan penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3). (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapa

PERMEN KKP/23 Pasal 7

(1) Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri melakukan analisis terhadap hasil kajian dan penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3). (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapa

KEMENKEU 180/pmk Pasal 5

( 1) Ruang lingkup Fasilitas yang disediakan pada Tahap Penyiapan Proyek meliputi: - penyiapan Kajian Awal dan penyiapan segala kajian dan/ atau dokumen pendukung Kajian Awal untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Per

KEMENKEU 265/pmk Pasal 5

Fasilitas untuk Proyek KPBU . lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b dapat disediakan . apabila: - PJPK telah melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding); dan - hasil Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) terse

KEMENKEU 68/pmk Pasal 23

Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto: - merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,

PERATURAN BASARNAS/3 Pasal 15

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan tahap awal untuk melakukan: a. inisiasi; dan b. penjajakan, terhadap Kerja Sama. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kebutuhan Kerja Sama bidang: a. sumber daya manusia; b. operasi p

PERATURAN BKKBN/4 Pasal 6

Prosedur pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri meliputi: a. pengajuan dan penawaran; b. penjajakan; c. penyusunan naskah; d. perundingan naskah; e. penandatanganan; f. pengesahan; g. pemberlakuan naskah Kerja Sama Luar Negeri; h. penyimpanan naskah Kerja Sama Luar Negeri; dan i. penga

PERATURAN BKN/15 Pasal 34

Setelah tahap konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri oleh unit kerja yang menangani kerja sama melalui tahapan sebagai berikut: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan; d. penerimaan; dan e. penandatanganan.