Pencarian
Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; e. pelaksanaan; f. pemantauan dan evaluasi; g. pengembangan program; dan h. pengakhiran kerja sama.
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutserta
Penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri dilaksanakan berdasarkan tahapan: a. penjajakan; b. penyusunan; c. penandatanganan; dan d. pelaksanaan.
(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai untuk mendukung penyusunan Daftar Potensi untuk Pinjaman Tunai yang bersumber dari Kreditor Bilateral dan/atau Kreditor Multilateral. (2) Dalam hal Pinjaman Tunai bersum
(1) Tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. penjajakan Kerja Sama; b. pembahasan Kerja Sama; c. pengesahan Kerja Sama; d. penandatanganan Kerja Sama; e. pelaksanaan Kerja Sama; f. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama; g. perpanjangan Kerja Sama; h. pe
Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan yang merupakan tahap dimana para pihak berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu Kerja Sama Luar Negeri seperti penetapan subyek atau tema kerja sama; b. perundingan yang merupakan tahap untuk membahas su
(1) Unit Pemrakarsa wajib melaporkan potensi Kerja Sama Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian Koordinator sebelum melakukan tahapan penjajakan. (2) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap Unit Pemrakarsa di lingkungan Kemente
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; dan d. penandatanganan.
Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan naskah; dan d. penandatanganan.
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan pada lokasi yang telah dilaksanakan penjajakan awal dan telah ditetapkan dalam kategorisasi KAT berdasarkan alat ukur berupa instrumen yang telah dibuat skoring serta upaya identifikasi masalah dan kebutuhan warga di
(1) Tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi: a. penjajakan Kerja Sama; b. pembahasan Kerja Sama; c. pengesahan Kerja Sama; d. penandatanganan Kerja Sama; e. pelaksanaan Kerja Sama; f. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama; g. perpanjangan Kerja Sama; h. pe
(1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai untuk mendukung penyusunan Daftar Potensi untuk Pinjaman Tunai yang bersumber dari Kreditor Bilateral dan/atau Kreditor Multilateral. (2) Dalam hal Pinjaman Tunai bersum
(1) Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri melakukan analisis terhadap hasil kajian dan penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3). (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapa
(1) Unit Kerja Sama Antarlembaga atau Unit Kerja Sama Luar Negeri melakukan analisis terhadap hasil kajian dan penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3). (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapa
( 1) Ruang lingkup Fasilitas yang disediakan pada Tahap Penyiapan Proyek meliputi: - penyiapan Kajian Awal dan penyiapan segala kajian dan/ atau dokumen pendukung Kajian Awal untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Per
Fasilitas untuk Proyek KPBU . lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b dapat disediakan . apabila: - PJPK telah melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding); dan - hasil Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) terse
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto: - merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan tahap awal untuk melakukan: a. inisiasi; dan b. penjajakan, terhadap Kerja Sama. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kebutuhan Kerja Sama bidang: a. sumber daya manusia; b. operasi p
Prosedur pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri meliputi: a. pengajuan dan penawaran; b. penjajakan; c. penyusunan naskah; d. perundingan naskah; e. penandatanganan; f. pengesahan; g. pemberlakuan naskah Kerja Sama Luar Negeri; h. penyimpanan naskah Kerja Sama Luar Negeri; dan i. penga
Setelah tahap konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri oleh unit kerja yang menangani kerja sama melalui tahapan sebagai berikut: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan; d. penerimaan; dan e. penandatanganan.
