Pencarian
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dilakukan untuk mencapai kesepakatan atas substansi naskah Kerja Sama Luar Negeri yang belum terpenuhi dalam tahap penjajakan. (2) Selain untuk mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perundingan juga dilakuka
(1) Berdasarkan hasil koordinasi dengan subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris Jenderal melaksanakan dukungan berupa: a. melaksanakan perencanaan dan penjajakan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama; b. melakukan konsultasi dengan unit yang melaksanakan urusan hukum untu
Sekretaris Jenderal dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. menentukan dan MENETAPKAN perencanaan Kerja Sama yang dilaksanakan Setjen dengan Mitra Kerja Sama; b. melaksanakan penjajakan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama; c. melakukan persetujuan Ke
Mekanisme Kerja Sama dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. penandatanganan Naskah Kerja Sama; d. pelaksanaan Kerja Sama; e. pengawasan dan evaluasi; dan f. perpanjangan, pengembangan, atau pengakhiran Kerja Sama.
(1) Berdasarkan tindak lanjut subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan berdasarkan tindak lanjut Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan tahapan penjajakan. (2) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU IKN atas Prakarsa PJPK (solicited) dilaksanakan oleh PJPK. (2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan dokumen yang dihasilkan dalam tahap Penyiapan KPBU dan penjajakan minat pasar (market sounding). (3) Pengada
Setelah tahap konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri oleh unit kerja yang menangani kerja sama melalui tahapan sebagai berikut: a. penjajakan; b. perundingan; c. perumusan; d. penerimaan; dan e. penandatanganan.
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dilakukan untuk mencapai kesepakatan atas substansi naskah Kerja Sama Luar Negeri yang belum terpenuhi dalam tahap penjajakan. (2) Selain untuk mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perundingan juga dilakuka
Setelah tahap konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri oleh unit kerja yang menangani kerja sama melalui tahapan sebagai berikut: - penjajakan; - perundingan; - perumusan; - penerimaan; dan - pen
**(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34** huruf b, dilakukan untuk mencapai kesepakatan atas substansi naskah Kerja Sama Luar Negeri yang belum terpenuhi dalam tahap penjajakan. **(2) Selain untuk mencapai kesepakatan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), perund
(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf a, rencana pedestrian/plaza menjadi bagian lahan perencanaan. (2) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemecahan kaveling hunian sesuai batasan luas pada sub zona kecuali pada kawasan yang ter
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang di persamakan. (2) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Pengaturan ketinggian pekarangan adalah apabila tinggi tanah pekarangan berada di bawah titik ketinggian (peil) bebas banjir yang ditetapkan oleh Balai Sungai atau instansi berwenang setempat atau terdapat kemiringan yang curam atau perbedaan tinggi yang besar pada tanah asli suatu perpeta
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang di persamakan. (2) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Perusahaan Umum Daerah Pasar diberi nama Perumda Pasar Berintan. (2) Perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kota. (3) Perusahaan melakukan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan dan penyediaan fasilitas perpasaran yang berbadan hukum dan berkedudukan secara tetap di K
(1) Dengan ditetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) dan Peraturan Zoning, maka ketentuan yang dipakai pada bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah adalah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) dan Peraturan Zoning yang ditetapkan tersebut. (2) Sepanjang perp
(1) Walikota dapat membuat pernyataan kehendak kerja sama jika KSDPL atau KSDLL: a. dapat dilakukan; dan b. mempunyai manfaat bagi kepentingan Daerah. berdasar hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Walikota harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Me
(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf a, rencana pedestrian/plaza menjadi bagian lahan perencanaan. (2) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemecahan kaveling hunian sesuai batasan luas pada sub zona kecuali pada kawasan yang ter
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasar Jaya dapat melakukan kegiatan usaha meliputi: a. membangun, mengelola dan/atau mengembangkan Sarana Perpasaran; b. menyelenggarakan usaha-usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam area
KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan; c. pernyataan Kehendak Kerja Sama; d. penyusunan Rencana Kerja Sama; e. persetujuan DPRD; f. verifikasi; g. penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama; h. pembahasan Naskah Ker
